Mantan Ketua DPD 2 Golkar Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Marten Taha dipecat sebagai kader. Pemecatan dilakukan karena Marten dinilai tidak mematuhi aturan DPP saat Pilkada 2024.
"Pada prinsipnya surat keputusan ini dari DPP (Golkar) juga melalui pertimbangan DPP mengeluarkan surat pemberhentian kepada atas nama Marten Taha," kata ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPD 1 Golkar Gorontalo Ghalieb Lahidjun kepada detikcom, Rabu (19/2/2025).
Ghalib mengatakan pemecatan Marten sebagai kader Golkar berdasarkan surat Golkar dengan nomor: Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Surat ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum DPP Golkar Kahar Muzakir dan Sekretaris Muhammad Sarmuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghalib mengungkap Marten awalnya diberhentikan dari ketua DPD 2 Golkar Kota Gorontalo sejak Selasa (9/9/2024) usai mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur Gorontalo. Pihaknya menyebut rekomendasi pemecatan Marten dikeluarkan sebagai efek jera.
"Yang bersangkutan juga mencalonkan sebagai cawagub (Gorontalo) pada Pilkada 2024 yang tentunya berdasarkan aturan partai, yang bersangkutan dianggap tidak mengamankan kebijakan DPP (Golkar) yang telah mencalonkan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah," katanya.
"Keputusan ini hasil konsultasi dengan DPP serta usaha memberikan efek jera terhadap para pelanggaran organisasi," sambung Ghalib.
Sementara itu, Marten Taha mengatakan belum menerima surat pemecatan dari DPP. Dia pun baru mendengar pemecatan dari media sosial.
"Sampai sekarang saya belum menerima cuman saya sudah baca lewat medsos (media sosial) sampai sekarang saya belum menerima surat pemecatannya," ucapnya.
"Jadi status saya bagi mereka saya sudah dipecat kan sudah diberhentikan hak dan kewajiban saya terhadap partai sudah tidak ada," sambungnya.
Marten mengaku akan melakukan pembelaan usai diberhentikan dari kader Golkar. Ia pun menyebut akan menempuh jalur mahkamah partai.
"Saya juga memiliki hak-hak sesuai AD/RT kita kan ada mekanisme mahkamah partai kita juga ada pembelaan DPP kan ada forum-forumnya itu. Artinya hak-hak saya sebagai kader tetap terbuka oleh partai walaupun sudah ada karena itu di atur AD/RT setiap kader yang diberhentikan diberikan hak untuk membela diri," pungkasnya.
(asm/hsr)