Oknum anggota Polda Gorontalo berinisial AKP EP diduga menipu warga bernama Muhlis A Latif (45) Rp 150 juta modus calo seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). AKP EP melancarkan aksinya dengan mengaku memiliki kenalan pegawai di Kemenkumham Gorontalo.
Kuasa hukum korban, Rahmat R. Huwoyon mengatakan kasus dugaan penipuan itu terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, anak Muhlis bernama Rizki M Latif mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham Gorontalo.
"Klien saya ini sebelumnya mendaftarkan anaknya ikut CPNS Kemenkumham Gorontalo tahun 2021. Nah, sementara EP memberikan informasi ke klien saya ditawarkanlah ada orang yang bisa bantu (lulus CPNS)," kata Rahmat kepada detikcom, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan kliennya dengan AKP EP memang saling mengenal. Kliennya pun percaya dengan AKP EP karena mengaku mengenal pegawai Kemenkumham Gorontalo berinisial HM.
"Kemudian EP ini minta imbalan untuk memuluskan CPNS Rp 150 juta karena klien kami belum ada uang dikasih toleransi bayar tunai 2 kali. Bayar awal Rp 75 juta bulan Juli 2021 selanjutnya September 2021 EP minta lagi sisanya Rp 75 juta hingga total dari permintaan Rp 150 juta," jelasnya.
Lanjut Rahmat, AKP EP kemudian mengirimkan keterangan lulus CPNS lengkap Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Rizki M Latif pada November 2022. Kliennya juga diberi tahu bahwa Rizki akan mengikuti pendidikan di Manado, Sulawesi Utara.
"Selanjutnya EP kirim surat keterangan (SK) kelulusan atas nama klien anak saya Rizki M Latif dikirim file SK via WhatsaApp tambah yakin klien saya tambah gembira dan semangat," bebernya.
"Kemudian dijanjikan untuk ikut pendidikan di Manado Sulawesi Utara tapi sampai dengan sekarang 2025 ini pendidikan itu tidak ada, tidak terlaksana. Nah, klien saya tanya lagi terkait SK kira-kira kapan anak saya masuk kerja dan kapan dilantik," tambah Rahmat.
Belakangan, AKP EP sudah tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait kelulusan Rizki. Muhlis yang merasa tertipu kemudian melaporkan AKP EP ke Polda Gorontalo pada Jumat (3/1).
"Iya benar, EP ini pekerjaannya anggota polisi tugas di Polda Gorontalo, klien kami merasa ditipu dengan jumlah kerugian uang Rp 150 juta untuk lolos CPNS Kemenkumham Gorontalo," tegasnya.
Polda Gorontalo Usut
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan terkait laporan Muhlis A Latif terhadap AKP EP. Dia mengatakan kasus dugaan penipuan itu sementara diusut.
"Intinya sudah dilakukan pemeriksaan. Kita tetap sesuai prosedur kalau memang terlibat ya kita proses," kata Desmont Harjendro kepada detikcom, Senin (24/2).
Desmont mengatakan, pihaknya turut menyelidiki dugaan pidana di balik keterlibatan AKP EP. Dia menegaskan oknum polisi itu akan ditindak tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Dan ini kalau memang benar ada keterlibatan anggota, ada pidananya akan jalan, begitu juga dengan kode etik," tambahnya.
Desmont tidak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi kejadian yang dilakukan anggotanya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus itu.
"Saat ini intinya masih penyelidikan dan kami sudah memeriksa beberapa saksi. Nanti akan diinfokan kalau sudah ada perkembangan," jelas Desmont.
(hsr/ata)