Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Tasming Hamid-Hermanto sebagai wali kota (walkot) dan wakil wali kota (wawalkot) Parepare terpilih. Penetapan tersebut dilakukan setelah MK mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4 Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam.
"Tadi malam kami telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Parepare (Tasming Hamid-Hermanto)," kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto kepada detikSulsel, Kamis (6/2/2025).
Awal menjelaskan penetapan Tasming-Hermanto berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Pasal 57 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa penetapan paslon terpilih dilakukan dengan ketentuan terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan. Paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan," ujarnya.
Wali Kota Parepare terpilih, Tasming Hamid menjelaskan pasca penetapan ini maka saat ini tidak ada lagi paslon dengan nomor urut. Semuanya membaur menjadi satu untuk membangun Parepare.
"Alhamdulillah, kami diinginkan oleh masyarakat Parepare dan mulai sekarang tidak ada lagi nomor 1, nomor 2, nomor 3, nomor 4, yang ada adalah bagaimana bersama-sama membangun Parepare jauh lebih baik lagi," ucapnya.
Tasming menegaskan setelah penetapan tersebut dia akan mengunjungi paslon lain untuk bersilaturahmi dan berdiskusi untuk membangun Parepare bersama.
"Kami berkeinginan untuk mengunjungi semua paslon sekaligus berdiskusi karena saya yakin bahwa kami bersama paslon lain memiliki cita-cita yang sama untuk membangun Kota Parepare," paparnya.
(sar/hsr)