KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Makassar bersama tim hukumnya kini mempersiapkan jawaban terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih yang didalilkan INIMI di gugatannya.
"Alhamdulillah KPU Kota Makassar sudah mendengar permohonan pemohon pada tanggal 10 Januari 2025 di sidang Pendahuluan di MK kemarin. Bahwa KPU Makassar sementara ini lagi konsen menyusun jawaban bersama tim pengacara hukum yang nantinya akan dibacakan di MK," ujar Anggota KPU Makassar Sapri kepada detikSulsel, Senin (13/1/2024).
Pihaknya menanggapi santai dalil dugaan tanda tangan palsu tersebut. Pasalnya menurut Sapri, hal itu butuh pembuktian dan kajian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menanggapi permohonan pemohon terkait tanda tangan palsu, KPU Makassar menanggapi santai karena yang dikatakan tanda tangan palsu itu butuh pembuktian dan kajian hukumnya," jelasnya.
Begitu pula dengan narasi pemilih siluman imbas dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tersebut. Menurutnya, semua dalil tersebut butuh pembuktian.
"Pemilih siluman dan tanda tangan palsu yang didalilkan pemohon dalam pembacaan permohonannya itu butuh pembuktian. Dan barang siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan," jelasnya.
Sapri menekankan, KPU Makassar telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) ke KPPS sebelum bertugas di TPS. KPU Makassar kata dia, tidak pernah memerintahkan KPPS memalsukan tanda tangan pemilih.
"Terkait Bimtek, kami KPU Makassar sering melakukan Bimtek terkait tahapan pemilihan dan KPU Kota Makassar tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan KPPS untuk memalsukan tanda tangan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menggelar sidang sengketa Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan Paslon INIMI. Tim INIMI melampirkan sejumlah bukti, salah satunya soal pemalsuan tanda tangan daftar hadir pada 308 TPS di Pilwalkot Makassar.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Indira-Ilham, Donal Fariz dalam sidang permohonan sengketa hasil Pilwalkot Makassar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Donal Fariz dalam sidang itu sempat menampilkan peta dugaan adanya pemilih siluman yang masuk memilih di TPS.
"Kami identifikasi di mana ada dugaan pemilih siluman dan tanda tangan palsu di situ yang mulia. Data ini terdiri dari 308 TPS, kalau TPS kota Makassar seluruhnya adalah 1.877 ini dari 308 TPS di 153 Kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Ini memang karena keterbatasan waktu kami hanya bisa mengumpulkan sampai dengan rentang 308 TPS," ungkapnya.
Membuktikan dalilnya, Donal juga melampirkan bukti daftar hadir pemilih di TPS yang diduga dipalsukan. Termasuk melampirkan perbandingan dengan tanda tangan pemilih yang berbeda dengan KTP.
"Ini beberapa contoh yang kami lakukan visualisasinya yang mulia bagaimana kemudian perbedaan jauh satu tanda tangan dengan tanda tangan di KTP dengan tanda tangan di daftar hadir," jelasnya.
Pada sidang tersebut, tim hukum INIMI juga mengaku mengantongi pernyataan dari pihak KPPS yang melakukan pemalsuan tanda tangan pemilih.
"Untuk mengkonfirmasi ini yang mulia kami hadirkan satu keterangan KPPS dan keterangan KPPS yang lainnya berkaitan dengan tanda tangan di daftar hadir," ungkapnya.
(ata/ata)