Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel. JPN itu disiapkan untuk mendampingi KPU menyelesaikan gugatan yang diajukan sejumlah calon kepada daerah (cakada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mendukung sepenuhnya KPU Sulsel bersama KPU kabupaten/kota," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di Hotel Hyatt Place Makassar, Senin (6/1/2025).
Agus menegaskan kejaksaan berkomitmen mendampingi KPU dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dia juga mengimbau JPN dan KPU mempelajari gugatan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, kedua belah pihak perlu memetakan mana yang paling urgent dan membutuhkan perhatian serius. Sinergi dan elaborasi perlu ditingkatkan agar sukses menghadapi sengketa Pilkada di MK.
"Saya berharap teman-teman JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan KPU untuk mempelajari putusan dan gugatan yang pernah masuk di MK pada Pilkada sebelumnya," tuturnya.
Dari 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel yang masuk ke MK, di antaranya Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Parepare Palopo, serta Pilkada Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba dan Selayar.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengapresiasi dukungan Kejati Sulsel. Hasbullah optimis pihaknya bisa menghadapi gugatan dengan lancar.
"Urusan Pilkada ini, ujungnya pasti kembali berurusan dengan Kejaksaan. Kami mohon arahan dari Pak Kajati Sulsel terkait persiapan PHP ini," kata Hasbullah.
Hasbullah menyebut sinergi antara KPU dan Kejati menjadi percontohan nasional. Bahkan berhasil membawa Sulsel menjadi kategori teraman kedua atau zona hijau dari sebelumnya masuk 5 besar kategori rawan.
"Di level provinsi, apa yang dilakukan KPU Sulsel dengan Kejati Sulsel jadi perbincangan. Kita sudah bertemu dengan teman-teman JPN, sementara daerah lain masih mencari jadwal," tutup Hasbullah.
(sar/asm)