MK Registrasi Gugatan Danny-Azhar Minta ASS-Fatma Didiskualifikasi

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

MK Registrasi Gugatan Danny-Azhar Minta ASS-Fatma Didiskualifikasi

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 03 Jan 2025 18:52 WIB
Cagub dan cawagub mengikuti debat kedua Pilgub Sulsel, Minggu (10/11/2024). Debat itu mengusung tema ekonomi, infrastruktur dan tata kelola sumber daya alam.
Foto: Antara Foto/Arnas Padda
Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad. Dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK mendiskualifikasi paslon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma).

Dilihat detikSulsel dari laman MK, Jumat (3/1/2025), gugatan Danny-Azhar tersebut diregistrasi dengan Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan tersebut diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Pilkada pada pukul 14.00 WIB.

"Telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024," tulis panitera Plt Panitera MK, Muhidin dalam akta registrasi perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam akta registrasi perkara tersebut juga tertulis bahwa KPU Sulsel selaku termohon. Selanjutnya, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon ASS-Fatma.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," bunyi petitum dalam gugatan Danny-Azhar.

Selain itu, MK juga diminta untuk memerintahkan KPU Sulsel menertibkan keputusan yang menetapkan Danny-Azhar sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulsel.

"Memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan keputusan penetapan paslon nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai gubernur dan wakil Gubernur Sulsel tahun 2024 dengan perolehan suara 1.600.029," bunyi petitum Danny-Azhar dalam poin 4.

Danny-Azhar dalam gugatannya juga memberi kuasa kepada Donal Fariz dkk.




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads