Kejati Sulsel Tangani 128 Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp 91 M Selama 2024

Kejati Sulsel Tangani 128 Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp 91 M Selama 2024

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 01 Jan 2025 11:30 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat merilis capaian kinerja Kejati Sulsel sepanjang 2024.
Foto: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat merilis capaian kinerja Kejati Sulsel sepanjang 2024. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menangani 128 kasus korupsi selama 2024. Ratusan perkara tindak pidana khusus (pidsus) itu menimbulkan total kerugian mencapai Rp 91.264.102.116.

"Rinciannya, kerugian negara di tahap penyidikan Kejati sebesar Rp 29.172.082.492, penyidikan di kejaksaan negeri sebesar Rp 61.581.571.807, dan penyidikan di cabang kejaksaan negeri sebesar Rp 510.447.817," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/1/2025).

Dari 128 perkara korupsi yang diusut, ada 31 perkara khusus ditangani Kejati Sulsel. Sementara 85 kasus di antaranya tersebar di 23 kejaksaan negeri (kejari) dan 12 lainnya di cabang kejaksaan negeri (cabjari) di Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bidang Pidsus tersebut yang ditingkatkan ke tahap penyidikan sebanyak 112 perkara. Rinciannya, kejati sebanyak 11 perkara, kejaksaan negeri se-Sulsel sebanyak 84 perkara dan cabjari se-Sulsel sebanyak 20 perkara," tuturnya.

Kejati Sulsel turut melaporkan telah melakukan tahap pra-penuntutan sebanyak 139 perkara. Soetarmi mengklaim pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara dari pelaku korupsi sebesar Rp 19.257.258.795.

ADVERTISEMENT

"Rinciannya (penyelamatan kerugian keuangan negara), Kejati Sulsel sebesar Rp 5.016.882.560, penyidik pada kejaksaan negeri sebesar Rp 13.881.508.417, dan penyidik pada cabang kejaksaan negeri sebesar Rp 358.857.818," ucap Soetarmi.

Soetarmi turut memaparkan capaian kegiatan pemulihan keuangan negara. Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada jajaran Kejati Sulsel disebut telah melakukan pemulihan keuangan negara total senilai Rp37.541.036.565.

"Adapun rincian pemulihan keuangan negara itu dilakukan JPN pada Kejati Sulsel sebesar Rp 9.633.206.840, JPN pada kejari dan cabjari se-Sulsel sebesar Rp 27.907.829.725. Sementara, untuk penyelamatan Keuangan Negara total senilai Rp 6.455.691.527.720. Rinciannya, Kejati Sulsel sebesar Rp. 5.889.950.000.000 dan kejari se-Sulsel sebesar Rp 565.741.527.720," paparnya.

Di satu sisi, untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen di Sulsel, Kajati Sulsel Agus Salim telah menggagas hadirnya Satuan Tugas Percepatan Investasi di wilayah Sulsel. Satgas ini menjadi one stop solution dari segala macam hambatan dan persoalan dari masalah investasi di Sulsel yang melibatkan Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.

Agus Salim mengapresiasi kinerja segenap jajarannya yang telah bekerja baik, professional dan berintegritas. Keberhasilan yang dicapai tidak lepas dari dukungan masyarakat.

"Jangan merasa puas atas capaian hari ini, terus meningkatkan kinerja sebab masih banyak tantangan yang akan dihadapi. Mari bekerja keras dan semangat yang tinggi, saya yakin kita bisa mencapai semua target yang telah ditetapkan dengan inovasi terbaik," tegas Agus Salim.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads