Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik dua ketua Bawaslu di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pilkada 2024. Mereka adalah Ketua Bawaslu Maros Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone Alwi.
Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo ini memutuskan Alwi tidak bersalah usai turut dilaporkan dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulsel atas nama Andi Tenri Abeng.
"Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi," tulis DKPP dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikSulsel, Rabu (1/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Alwi turut dilaporkan ke DKPP bersama dengan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam kasus dugaan penggelembungan suara tersebut.
Dilansir detikSulsel dari laman DKPP, Alwi diadukan oleh Mukhawas Rasyid karena dinilai tidak profesional dalam bekerja usai tidak merespons laporan atau aduan masyarakat kepada Bawaslu Bone terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Yusran. Pengadu mengklaim memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Yusran yang menyebutkan bahwa Alwi telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara tersebut.
Dalam sidang tersebut, DKPP juga memutuskan Sufirman tak bersalah atas perkara dengan Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024.
"Teradu Sufirman atau Ketua Bawaslu Maros (putusan) rehabilitasi," lanjut DKPP.
Diketahui, Sufirman diadukan oleh Helda Hertrida usai diduga mengubah frasa "meneruskan temuan" menjadi "meneruskan hasil pengawasan" atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Maros. Panwascam Turikale dalam temuannya menduga adanya penggunaan kendaraan dinas oleh istri Camat Moncongloe untuk menghadiri acara HUT Partai PAN di Kabupaten Maros.
(hsr/asm)