DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Maros-Bone Usai Tak Terbukti Melanggar

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Maros-Bone Usai Tak Terbukti Melanggar

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 01 Jan 2025 17:00 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Karin/detikcom
Makassar -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik dua ketua Bawaslu di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pilkada 2024. Mereka adalah Ketua Bawaslu Maros Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone Alwi.

Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). Sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo ini memutuskan Alwi tidak bersalah usai turut dilaporkan dalam kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif DPRD Sulsel atas nama Andi Tenri Abeng.

"Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi," tulis DKPP dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikSulsel, Rabu (1/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Alwi turut dilaporkan ke DKPP bersama dengan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dalam kasus dugaan penggelembungan suara tersebut.

Dilansir detikSulsel dari laman DKPP, Alwi diadukan oleh Mukhawas Rasyid karena dinilai tidak profesional dalam bekerja usai tidak merespons laporan atau aduan masyarakat kepada Bawaslu Bone terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Yusran. Pengadu mengklaim memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Yusran yang menyebutkan bahwa Alwi telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, DKPP juga memutuskan Sufirman tak bersalah atas perkara dengan Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024.

"Teradu Sufirman atau Ketua Bawaslu Maros (putusan) rehabilitasi," lanjut DKPP.

Diketahui, Sufirman diadukan oleh Helda Hertrida usai diduga mengubah frasa "meneruskan temuan" menjadi "meneruskan hasil pengawasan" atas kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Maros. Panwascam Turikale dalam temuannya menduga adanya penggunaan kendaraan dinas oleh istri Camat Moncongloe untuk menghadiri acara HUT Partai PAN di Kabupaten Maros.




(hsr/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads