Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad resmi mengajukan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Danny-Azhar menggugat ke MK karena maraknya dugaan pelanggaran oleh aparatur pemerintahan.
Dilihat detikSulsel di laman resmi MK, permohonan sengketa Danny-Azhar diajukan pada Rabu (11/12) pukul 18.43 WIB. Danny-Azhar menunjuk Donal Fariz dan tim sebagai kuasa hukum.
"Alasan menggugat (karena) tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak yang tidak ke TPS dan banyaknya kecurangan yang dilakukan baik pengerahan Pj gubernur, Pj bupati/Pj wali kota untuk mendukung paslon 02 (Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi)," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pelanggaran lainnya, lanjut Irianto, adanya oknum aparatur pemerintah di daerah juga diduga mengkampanyekan Sudirman-Fatma. Bahkan, kata dia, program pemerintah diduga digunakan untuk menguntungkan Sudirman-Fatma.
"Keterlibatan ASN dan kepala desa di berbagai kabupaten/kota untuk mengkampanyekan paslon 2. Adanya program pemerintah yang menggunakan APBD mengikutkan paslon nomor 2 seperti perayaan HUT Provinsi Sulsel ke-355 tahun," jelasnya Irianto.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti masifnya bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) saat tahapan Pilkada 2024. Hal itu juga dinilai menguntungkan paslon Sudirman-Fatma.
"Masifnya bantuan alsintan dan banyaknya ditemukan daftar hadir di tingkat TPS dipalsukan," kata Irianto.
Sementara itu, Juru Bicara Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim meminta agar rivalnya itu legawa. Ramli menilai gugatan Danny-Azhar tersebut hanya buang-buang energi.
"Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter. Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara gugatan Danny-Azhar ke MK hanya akan membuang energi saja," ujar Ramli dalam keterangannya.
Diketahui, KPU menuntaskan rekapitulasi suara Pilgub Sulsel 2024, Minggu (8/12). KPU menetapkan pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang. Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119/2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel 2024.
"Satu, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 1.600.029. Dua, pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255," ujar Hasbullah.
(asm/sar)