Pilkada Parepare 2024, Tasming-Hermanto Menang dengan 38.423 Suara

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Parepare 2024, Tasming-Hermanto Menang dengan 38.423 Suara

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 03 Des 2024 11:00 WIB
Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilwalkot Parepare.
Foto: Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilwalkot Parepare. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) merampungkan hasil perhitungan suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-Mo) unggul dengan perolehan 38.423 suara.

"Kami telah melaksanakan rapat terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil wakil gubernur dan sekaligus hasil perolehan langsung kami tetapkan untuk jenis pemilihan wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Hasil rekapitulasi suara ditetapkan KPU Parepare pada Senin (2/12). Paslon nomor urut 1 Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin (ANH-TQ) memperoleh 16.009 suara, paslon nomor urut 2 Muhammad Zaini-Prof Bakhtiar mendapatkan 9.886 suara, dan pasangan nomor urut 4 Erna Rasyid-Rahmat Sjamsu Alam (ERAT-Bersalam) dengan perolehan 24.785 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, yang perlu kami garis bawahi, ini adalah penetapan perolehan hasil dari tiap-tiap pasangan calon. Belum penetapan pasangan calon," terangnya.

Komisioner KPU Parepare Nur Islah menambahkan bahwa penetapan paslon sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 4 Tahun 2024. Penerimaan permohonannya mulai tanggal 27 November sampai tanggal 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

"Kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI untuk diteruskan kepada kami, bahwa memang semua proses yang telah kami laksanakan tidak ada lagi kendala," jelasnya.

Jika kemudian ada sengketa yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Parepare akan menunggu hingga proses sengketa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jika tidak ada register permohonan sengketa, maka kami akan menetapkan pasangan calon yang terpilih," pungkasnya.




(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads