Bawaslu Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), merekomendasikan 3 tempat pemungutan suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Rekomendasi ini buntut temuan adanya pemilih yang mencoblos di TPS tersebut namun tidak sesuai domisilinya.
"Kami rekomendasi 3 TPS (dilakukan PSU)," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamasa, Marten Buntu Pasau kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Marten mengatakan, rekomendasi pelaksanaan PSU berada di TPS yang terletak di wilayah Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tanduk Kaulua. Ketiga TPS itu terbukti ditemukan dugaan pelanggaran pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2 (TPS) di Tanduk Kalua, 1 (TPS) di Aralle," ungkapnya.
Rekomendasi PSU dikeluarkan setelah menerima laporan dari pengawas TPS yang menemukan sejumlah warga dari kabupaten lain memberikan hak pilih di Mamasa. Padahal sejumlah warga itu tidak memiliki surat keterangan pindah memilih.
"Kan laporan PTPS, orang dari kabupaten lain datang memilih di Kabupaten Mamasa, tidak pakai surat pindah memilih. Ada 4 orang tersebar di 3 TPS ini," terang Marten.
Marten mengaku sudah menyurati KPU Mamasa untuk pelaksanaan PSU di 3 TPS tersebut. Pihaknya menyerahkan ke KPU untuk mekanisme PSU dan jadwalnya.
"Kami hanya rekomendasi atau panwascam rekomendasikan kepada PPK, PPK berkoordinasi dengan KPU, apakah ditindaklanjuti atau tidak itu kewenangannya," pungkasnya.
(sar/hsr)