Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan akan mencopot 10 lurah yang terindikasi tidak netral di Pilkada 2024 meski dilarang melakukan mutasi pejabat oleh Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel). Danny menegaskan mutasi pejabat diperbolehkan selama ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Danny mulanya mencurigai sikap Bawaslu Sulsel yang melarangnya melakukan mutasi pejabat lewat surat. Dia mengaku surat larangan dari Bawaslu Sulsel itu diterima usai dirinya mewacanakan penggantian 10 lurah yang diduga terlibat politik praktis.
"Reaksi yang paling terbaru adalah saya menyatakan sebelum pencoblosan ada 10 lurah yang terpapar (politik praktis) bahkan atau semua, ada kan peristiwa ada aksi tiba-tiba muncul (surat Bawaslu Sulsel) seperti ini," kata Danny dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danny menuturkan, seharusnya Bawaslu Sulsel mendukung rencananya menindak ASN yang tidak netral. Bukan justru terkesan melindungi pejabat daerah yang melakukan pelanggaran.
"Mestinya itu yang dia (Bawaslu Sulsel) tanggapi (lurah tidak netral), lebih bagus dia tanggapi itu, mestinya Bawaslu bilang, 'lapor itu, pak wali, kalau ada indikasi begitu," tuturnya.
Dia pun menegaskan akan mencopot lurah yang tidak netral. Namun Danny tidak merinci 10 lurah yang dituding terlibat politik praktis saat Pilkada 2024 di Makassar.
"Kalau dikasih izin saya, kenapa tidak. Kan di situ (aturannya) jika diizinkan," tegas Danny.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel menyurati Danny Pomanto terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024.
Anggota Bawaslu Saiful Jihad menegaskan pihaknya tidak dalam posisi diintervensi oleh kepentingan orang atau kelompok tertentu. Dia menegaskan agar kepala daerah juga bisa melapor jika menemukan ASN diduga melakukan pelanggaran netralitas.
"Sikap kami tidak bisa diintervensi oleh kekuatan siapapun dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Jika ada yang dilaporkan atau kami temukan pelanggaran, tidak pernah mempertanyakan siapa yang didukung. Apalagi sampai mengintervensi Bawaslu untuk melakukan hal seperti itu," ujar Saiful saat dihubungi, Sabtu (30/11).
Saiful menegaskan surat imbauan larangan mutasi itu untuk mengingatkan kepala daerah agar tak melanggar aturan. Bukan hanya untuk Danny, edaran itu juga dikirimkan ke semua kepala daerah di Sulsel.
"Surat itu imbauan untuk sama-sama menjaga aturan yang ada. Tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum dan setelah penetapan, tanpa izin Kemendagri. Dan bukan hanya pak Dany, semua bupati/wali kota di Sulsel disampaikan imbauan serupa. Ada pidananya kalau dilanggar. Dan saya yakin beliau paham akan hal ini," pungkasnya.
(sar/hsr)