Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Bawaslu Sulsel mengingatkan adanya konsekuensi yang ditanggung kepala daerah jika melakukan mutasi pejabat tanpa izin.
Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024. Surat yang ditujukan kepada Danny Pomanto itu Imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelah. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," ujar Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada detikSulsel, Sabtu (30/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditujukan kepada Danny yang juga sebagai calon gubernur Sulsel. Saiful menegaskan imbauan itu juga berlaku kepada kepala daerah lainnya di Sulsel.
"Diingatkan agar jangan lakukan (mutasi), bahwa jika melakukan ada konsekuensi yang mesti ditanggung," kata Saiful.
"Itu imbauan yang disampaikan juga kepada semua pejabat baik yang incumbent, pejabat bupati atau bupati/wali kota, bahwa dalam UU Pemilihan, dilarang memutasi pejabat salam lingkungan pemerintahannya 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah," paparnya.
Saiful menjelaskan larangan itu diatur dalam UU Pilkada bahwa mutasi pejabat pemerintahan tidak diperbolehkan tanpa izin Kemendagri. Saiful juga menegaskan imbauan itu bukan untuk mengintervensi kepala daerah.
"Jadi tidak ada intervensi. Kalau Bawaslu Sulsel menyurati pak Danny, itu karena beliau calon gubernur kemarin, yang saat ini kembali menjabat," jelas Saiful.
Dia menambahkan Bawaslu Sulsel hanya menjalankan amanah Undang-Undang. Saiful kembali menegaskan pihaknya mempersilakan kepala daerah melakukan mutasi sepanjang ada izin pemerintah pusat.
"Mau melakukan mutasi, sepanjang ada izin, silakan. Bawaslu hanya menjalankan amanah UU untuk mengingatkan (mencegah), bahwa ada aturan terkait hal itu," tuturnya.
"Tidak melarang mutasi atau mengganti. Yang diingatkan adalah larangan dalam UU. Dalam Surat Bawaslu mencantumkan norma aturannya," pungkas Saiful.
Diketahui, Bawaslu Sulsel dalam suratnya mengingatkan adanya ancaman sanksi jika kepala daerah melakukan mutasi pejabat tanpa izin. Aturan itu diatur pada pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara dalam ayat 2 dalam pasal tersebut menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat pelaksana tugas. Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar diatur dalam pasal 190 UU Pilkada tersebut.
Kepala daerah yang melanggar diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan. Pelanggar juga diancam denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
(sar/hsr)