Wali Kota (Walkot) Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku heran atas sikap Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyuratinya agar tidak melakukan mutasi pejabat usai pencoblosan Pilkada 2024. Danny menegaskan urusan terkait mutasi pejabat bukan kewenangan Bawaslu Sulsel.
"Saya coba cek ini, baru ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu, Bawaslu hanya mengawasi, bukan mau apa namanya, mau mengganti atau tidak bukan urusannya Bawaslu," ujar Danny dalam keterangannya dikutip, Sabtu (30/11/2024).
Danny menduga surat imbauan Bawaslu itu dikeluarkan untuk kepentingan pihak tertentu. Dia menuding ada pihak yang mengintervensi Bawaslu Sulsel mengeluarkan imbauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, kenapa Bawaslu tulis begitu, berarti ada yang suruhki. Dicurigai ada yang suruh, ada apa, berarti ada Bawaslu ditekan oleh seseorang, berarti ada hubungan. Ini mengungkap bahwa Bawaslu bisa terindikasi kepentingan tertentu. Terungkap ini, ada apa?" paparnya.
"Terus apa urusannya, kenapa dia mau larang, larang itu sudah ada aturannya. Kenapa mesti saya? Berarti ada yang pesan, kenapa Bawaslu ada yang pesan? Ini terungkap kalau ada yang pesan ini barang," sambung Danny.
Dia mengaku masih mempertanyakan maksud surat Bawaslu Sulsel yang ditujukan khusus kepadanya. Seharusnya, lanjut Danny, surat Bawaslu Sulsel tertulis imbauan untuk semua kepala daerah.
"Tendensius ini, ada apa, justru ini mengungkap bahwa Bawaslu kepentingan orang," tegas Danny.
Danny menduga surat Bawaslu Sulsel itu ditujukan kepadanya sejak dirinya mewacanakan akan melakukan mutasi terhadap 10 lurah yang diduga terlibat politik praktis. Bawaslu Sulsel, kata Danny, harusnya mendorong penindakan tegas pemerintah terhadap lurah tidak netral di Makassar.
"Ada apa? Kok kelihatannya panik kalau saya mau ganti orang. Kalau saya dapat izin, ada apa? Berarti ada yang mau dilindungi di Pemkot Makassar kan saya sebut ada 10 lurah yang terindikasi tidak (netral). Mestinya itu yang dia tanggapi, lebih bagus dia tanggapi itu, mestinya Bawaslu bilang, 'lapor itu pak wali kalau ada indikasi begitu'," jelasnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad membantah tudingan Bawaslu diintervensi pihak tertentu saat mengeluarkan imbauan larangan mutasi usai pencoblosan di pilkada. Buktinya, kata Saiful, semua laporan diproses Bawaslu tanpa melihat dukungan politiknya.
"Sikap kami tidak bisa diintervensi oleh kekuatan siapapun dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Jika ada yang dilaporkan atau kami temukan pelanggaran, tidak pernah mempertanyakan siapa yang didukung. Apalagi sampai mengintervensi Bawaslu untuk melakukan hal seperti itu," ujar Saiful.
Saiful menegaskan surat imbauan larangan mutasi itu untuk mengingatkan kepala daerah agar tak melanggar aturan. Bukan hanya untuk Danny, edaran itu juga dikirimkan ke semua kepala daerah di Sulsel.
"Surat itu imbauan untuk sama-sama menjaga aturan yang ada. Tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum dan setelah penetapan, tanpa izin Kemendagri. Dan bukan hanya pak Dany, semua bupati/wali kota di Sulsel disampaikan imbauan serupa. Ada pidananya kalau dilanggar. Dan saya yakin beliau faham akan hal ini," tegas Saiful.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel menyurati Danny Pomanto terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat pada penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024.
"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelah. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," tegas Saiful.
(sar/hsr)