Indikator Politik Indonesia telah merampungkan hasil hitung cepat atau quick count Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul jauh atas rivalnya dengan meraih 76,34%.
Hasil tersebut berdasarkan data suara masuk per pukul 08.19 WIB, Kamis (28/11/2024). Total data suara masuk sudah mencapai 100%.
Dalam quick count tersebut, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad terpaut jauh dari Sudirman-Fatma. Danny-Azhar hanya meraih 23,66% suara berdasarkan hasil quick count.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hasil quick count ini bukan hasil resmi Pilkada 2024. Hasil resmi Pilkada 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.
Jadwal Penghitungan dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024
Berikut ini jadwal perhitungan dan pengumuman hasil Pilkada 2024 beserta tahapan-tahapan selanjutnya yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yakni:
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.
- Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
- Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
(asm/sar)