Final Quick Count Indikator Pilgub Sulsel: Danny 23,66%, Andi Sudirman 76,34%

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Final Quick Count Indikator Pilgub Sulsel: Danny 23,66%, Andi Sudirman 76,34%

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Kamis, 28 Nov 2024 10:29 WIB
Cagub dan cawagub mengikuti debat kedua Pilgub Sulsel, Minggu (10/11/2024). Debat itu mengusung tema ekonomi, infrastruktur dan tata kelola sumber daya alam.
Foto: Antara Foto/Arnas Padda
Makassar -

Indikator Politik Indonesia telah merampungkan hasil hitung cepat atau quick count Pilgub Sulawesi Selatan (Sulsel). Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul jauh atas rivalnya dengan meraih 76,34%.

Hasil tersebut berdasarkan data suara masuk per pukul 08.19 WIB, Kamis (28/11/2024). Total data suara masuk sudah mencapai 100%.

Dalam quick count tersebut, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad terpaut jauh dari Sudirman-Fatma. Danny-Azhar hanya meraih 23,66% suara berdasarkan hasil quick count.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, hasil quick count ini bukan hasil resmi Pilkada 2024. Hasil resmi Pilkada 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU mulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Jadwal Penghitungan dan Pengumuman Hasil Pilkada 2024

Berikut ini jadwal perhitungan dan pengumuman hasil Pilkada 2024 beserta tahapan-tahapan selanjutnya yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, yakni:

  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024;
  • Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dengan ketentuan:

Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku.

  • Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi;
  • Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU;
  • Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads