Cagub Malut Husain Sjah Juga Dilaporkan Terkait Dugaan Fitnah ke Bawaslu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Maluku Utara

Cagub Malut Husain Sjah Juga Dilaporkan Terkait Dugaan Fitnah ke Bawaslu

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Rabu, 27 Nov 2024 06:36 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Foto: Karin/detikcom
Ternate -

Calon Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 1, Husain Alting Sjah dilaporkan ke Bawaslu Malut. Laporan tersebut terkait dugaan fitnah saat kampanye.

"Husain Alting Sjah kerapkali melontarkan kalimat tendensius dalam setiap kampanyenya kepada Sherly Tjoanda, calon gubernur nomor urut 4," ujar Ketua Tim Hukum Sherly-Sarbin, Muhamad Raziv Barokkah dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).

Laporan tersebut dibuat oleh tim hukum Sherly-Sarbin ke Bawaslu Malut, Selasa (26/11). Menurut Raziv, kalimat tendensius yang dilontarkan Husain terkait pernyataan mengomentari tagline Sherly Tjoanda dan menyinggung kondisinya pasca-kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, Husain Alting menyebut 'ini perempuan bagaimana kong ngoni (kok kalian) bilang cantik?,' Sebagaimana sudah diketahui secara publik, bahwa salah satu tagline Sherly Tjoanda adalah 'pilih yang cantik.' Jelas konteks perkataan yang disampaikan oleh Husain Alting ditujukan kepada Sherly," tutur Raziv.

"Kedua, frasa 'kemudian turun dari pesawat, hari itu, eh tiba-tiba, torang (kami) dapat lihat dia su (sudah) pakai kursi roda lagi, dia pe (punya) kaki su dibungkus lagi.' Sebagaimana diketahui juga, bahwa hanya Sherly Tjoanda calon gubernur yang sempat memakai kursi roda dan pembungkus kaki akibat kecelakaan nahas yang menimpa dirinya, suami (Benny Laos), dan beberapa orang lainnya. Beruntung Sherly masih bisa selamat," lanjut Raziv.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Raziv menuturkan, para relawan menganggap Sherly sebagai sosok yang sangat kuat dan tegar. Kecelakaan maut tidak hanya memberikan luka bakar, tapi juga luka batin yang begitu berat karena harus kehilangan sosok yang disayangi, yaitu suaminya sendiri, Benny Laos selaku calon Gubernur Maluku Utara.

"Tak sempat mendapatkan waktu pemulihan diri yang cukup, Sherly harus langsung mengambil tanggung jawab untuk menggantikan posisi Benny Laos sebagai calon gubernur," katanya.

Menurut Raziv, luka fisik yang dialami Sherly tak sebanding dengan luka psikis yang dialami akibat kehilangan sosok suami yang paling dikasihi, yaitu Benny Laos. Namun di tengah kondisi yang terpuruk, Husain justru melontarkan kalimat tendensius dengan menyatakan luka-luka tersebut hanya tipuan.

"Luka fisik Sherly Tjoanda tidak ada apa-apanya dibanding luka psikis yang ia alami akibat kehilangan orang yang paling dikasihi, Benny Laos, dan harus langsung menggantikan posisi yang bersangkutan di Pilkada. Di tengah kondisi yang begitu terpuruk, bapak Husain Alting justru melontarkan kalimat yang begitu tendensius dengan menyatakan luka-luka itu hanya tipuan. Fitnah yang sangat tidak masuk akal," tutur Raziv.

Padahal lanjut Raziv, Undang-Undang Pilkada dalam Pasal 69 huruf c melarang tindakan kampanye yang mengandung unsur menghasut dan memfitnah seseorang. Fitnah secara hukum adalah pernyataan atau tuduhan yang tidak benar tentang seseorang dengan maksud untuk merugikan kehormatan atau nama baiknya.

"Jika apa yang dilakukan Sherly Tjoanda dikatakan Husain Alting sebagai penipuan, padahal memang secara kondisi mengharuskan dirinya menggunakan kursi roda dan pembungkus kaki, maka kuat dugaan telah terjadi fitnah," tandasnya.

"Kondisi tersebut memunculkan aspirasi yang begitu tinggi dari tim pendukung dan relawan Sherly-Sarbin untuk mendorong agar tuduhan atau fitnah diadukan ke Gakkumdu. Tujuannya untuk memberikan sinyalemen agar Pilkada tidak terus diisi dengan narasi negatif yang kontra-produktif, tidak tentram, dan pada akhirnya hanya akan merugikan rakyat Maluku Utara," imbuh Raziv.

Bawaslu Malut telah dikonfirmasi terkait laporan dugaan fitnah tersebut namun belum memberikan respons. Namun sebelumnya Bawaslu juga telah mengkaji laporan dugaan SARA yang juga dilakukan Husain Alting Sjah.

"Saya belum melihat isi laporan dan mesti harus dikaji dulu (sebelum mengambil langkah lebih jauh)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras kepada detikcom, Selasa (26/11).

Sementara itu, Husain Sjah juga belum menanggapi laporan dugaan fitnah tersebut. Namun dia sebelumnya telah menanggapi laporan terhadap dirinya soal dugaan pernyataannya mengandung SARA saat debat Pilgub Malut.

"Itu (ifa no cou lada, lada nggone mancia ua) (sultan) Nuku punya bahasa, bukan Husain Sjah punya bahasa. Kalau merasa bukan penjajah, kenapa ditanggapi (dengan melaporkan saya ke Bawaslu)? Kan sederhana saja. Bagi-bagi uang kiri kanan itu kerja-kerja penjajah, dan saya bicara kebenaran, itu saja," imbuh Husain.




(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads