Tim hukum Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) membuka layanan hotline pengaduan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Sejak pengaduan dibuka, ada 30 laporan yang masuk yang dikaji untuk dilaporkan ke Bawaslu.
"Sejak dua hari ini kami membuka hotline pengaduan, itu sudah ada puluhan. Ada sekitar 30-an. Semua rata-rata yang melakukan pengaduan itu adalah relawan, masyarakat, yang mengetahui nomor hotline kami," ujar kuasa hukum INIMI-DIA Akhmad Rianto kepada wartawan di Makassar, Selasa (26/11/2024).
Akhmad mengungkapkan bahwa aduan yang masuk tersebut berasal dari relawan maupun masyarakat dari berbagai kabupaten/kota Sulsel, baik terkait Pilgub Sulsel maupun Pilwalkot Makassar. Adapun aduan dugaan pelanggaran pilkada yang diterima adalah mencakup pembagian sembako, uang tunai, pupuk, hingga alat pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan ini kemudian kami mengarah kepada paket antara pasangan bupati/wali kota dengan gubernur. Dari beberapa kabupaten yang melaporkan hal yang sama, itu menurut kami dilakukan secara masif," katanya.
Aduan yang diterima melalui hotline mencakup berbagai bukti, seperti rekaman video, foto, dan rekaman suara. Akhmad memastikan tim hukum akan mengkaji seluruh laporan sebelum melaporkannya ke Bawaslu.
"Seluruh aduan ini kami akan kumpulkan, kami akan kaji, yang mana kemudian yang bisa kita akan laporkan (ke Bawaslu). Yang jelas semuanya kami laporkan. Semua bentuk-bentuk pelanggaran ini," tuturnya.
Menurut Akhmad, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah daerah, seperti Kota Makassar, Parepare, Luwu Timur, Gowa, dan Pinrang. Dia menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga berpotensi melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada.
"Dugaan kami ini sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ini sudah mengarah kepada diskualifikasi sesungguhnya dengan melakukan money politics. Pelanggaran Pasal 71 (UU Pilkada)," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno mengatakan bahwa pihaknya akan mengakomodasi seluruh aduan yang masuk ke Bawaslu. Dia kemudian menekankan pentingnya legal standing dari pihak pelapor.
"Tinggal menunggu saja kapan mau disampaikan ke Bawaslu. Cuma, yang jadi persoalan, secara teknis harus orangnya (yang menemukan dugaan pelanggaran) yang langsung melapor. Kalaupun memang ada orang yang ingin melapor ke Bawaslu, tentu yang kita lihat adalah legal standing-nya," ucap Rahmat.
(sar/hmw)