Camat Dua Boccoe Bone Jadi Tersangka gegara Ikut Kampanye Paslon Pilkada

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Camat Dua Boccoe Bone Jadi Tersangka gegara Ikut Kampanye Paslon Pilkada

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 13 Nov 2024 11:30 WIB
Bawaslu Bone. Agung Pramono/detikSulsel
Kantor Bawaslu Bone. Foto: Agung Pramono/detikSulsel
Bone -

Gakkumdu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir sebagai tersangka pidana pemilu. Amirat terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bone 2024.

"Betul (sudah tersangka). Sudah ditetapkan sama penyidik," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Selasa (12/11/2024).

Perkara Amirat dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pada Senin (11/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Amirat langsung ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

"Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon," katanya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Camat Dua Boccoe Andi Amirat mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan calon bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Sabtu (20/10).




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads