Gakkumdu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Camat Dua Boccoe, Andi Amirat Amir sebagai tersangka pidana pemilu. Amirat terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada Bone 2024.
"Betul (sudah tersangka). Sudah ditetapkan sama penyidik," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi kepada detikSulsel, Selasa (12/11/2024).
Perkara Amirat dengan nomor registrasi temuan 006/Reg/TM/PB/27.04/X/2024 diputuskan untuk dilanjutkan ke proses tindak pidana setelah rapat bersama Sentra Gakkumdu. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pada Senin (11/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alwi mengatakan, penyidik melakukan gelar perkara setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Amirat langsung ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan.
"Kemarin gelar perkaranya. Dia (Andi Amirat) hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan kampanye paslon," katanya.
Diketahui, Camat Dua Boccoe Andi Amirat mengikuti kegiatan pesta rakyat bersama dengan calon bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone pada Sabtu (20/10).
(asm/hsr)