Kasus Pria Minta Diviralkan Rusak Baliho Paslon di Gowa Naik Penyidikan

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Kasus Pria Minta Diviralkan Rusak Baliho Paslon di Gowa Naik Penyidikan

Sahrul Alim - detikSulsel
Senin, 18 Nov 2024 18:30 WIB
Tangkapan layar pria rusak APK salah satu cakada di Pilkada Gowa.
Tangkapan layar pria rusak APK salah satu cakada di Pilkada Gowa. Foto: (Dok. Istimewa)
Gowa -

Kasus pria rusak baliho pasangan calon (paslon) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sambil direkam agar diviralkan kini naik ke tahap penyidikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gowa menilai perbuatan tersangka merupakan tindakan kriminal.

"Untuk kasus pengrusakan APK, statusnya sudah disepakati oleh Gakkumdu, dinaikkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke kepolisian. Tindakan itu mengarah pada perbuatan kriminal," ujar Anggota Bawaslu Gowa, Juanto kepada detikSulsel, Senin (18/11/2024).

Tim penyidik Sentra Gakkumdu juga telah berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk upaya hukum selanjutnya. Juanto menyebut pelaku sampai saat ini masih diamankan oleh Polres Gowa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim sudah berada di Polres untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," katanya.

Sedangkan untuk penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan di Polres Gowa. "Nanti kita lihat penetapannya di sana," sambung Juanto.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pria merusak APK salah satu calon kepala daerah di Pilkada Gowa. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral.

"Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara, pelaku bukan ditangkap yah tapi diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Senin (11/11).

Bahtiar mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Minggu (10/11) pukul 17.00 Wita. Pelaku yang diketahui bernama Salim itu sudah diamankan di Polsek Bontomarannu.

"Diamankan oleh pihak kepolisian, polsek sekitar. Polsek yang amankan tadi malam, karena situasi, itu tindakan kepolisian untuk mengamankan," katanya.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads