Kasus pria rusak baliho pasangan calon (paslon) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sambil direkam agar diviralkan kini naik ke tahap penyidikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Gowa menilai perbuatan tersangka merupakan tindakan kriminal.
"Untuk kasus pengrusakan APK, statusnya sudah disepakati oleh Gakkumdu, dinaikkan ke penyidikan dan dilimpahkan ke kepolisian. Tindakan itu mengarah pada perbuatan kriminal," ujar Anggota Bawaslu Gowa, Juanto kepada detikSulsel, Senin (18/11/2024).
Tim penyidik Sentra Gakkumdu juga telah berkoordinasi dengan Polres Gowa untuk upaya hukum selanjutnya. Juanto menyebut pelaku sampai saat ini masih diamankan oleh Polres Gowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim sudah berada di Polres untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," katanya.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, kata dia, akan dilakukan di Polres Gowa. "Nanti kita lihat penetapannya di sana," sambung Juanto.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial seorang pria merusak APK salah satu calon kepala daerah di Pilkada Gowa. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral.
"Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara, pelaku bukan ditangkap yah tapi diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Senin (11/11).
Bahtiar mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Minggu (10/11) pukul 17.00 Wita. Pelaku yang diketahui bernama Salim itu sudah diamankan di Polsek Bontomarannu.
"Diamankan oleh pihak kepolisian, polsek sekitar. Polsek yang amankan tadi malam, karena situasi, itu tindakan kepolisian untuk mengamankan," katanya.
(asm/sar)