Bawaslu Gowa Selidiki Dugaan Pidana Pria Rusak Baliho Paslon Sambil Direkam

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Gowa Selidiki Dugaan Pidana Pria Rusak Baliho Paslon Sambil Direkam

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 12 Nov 2024 11:50 WIB
Tangkapan layar pria rusak APK salah satu cakada di Pilkada Gowa.
Foto: Tangkapan layar pria rusak APK salah satu cakada di Pilkada Gowa. (Dok. Istimewa)
Gowa -

Bawaslu menelusuri dugaan pidana pemilu dari aksi pria rusak baliho pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bawaslu Gowa mengaku telah memerintahkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) mengumpulkan bukti-bukti.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor, sementara Panwascam mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan," ujar Anggota Bawaslu Gowa, Yusnaeni kepada detikSulsel, Selasa (12/11/2024).

Yusnaeni mengaku pihaknya sudah mendapat informasi jika tim hukum paslon nomor urut 1, Amir Uskara-Irmawati telah melapor dugaan pidana umum di Polres Gowa. Sementara itu, Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan Panwascam untuk proses penelusuran di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami di Bawaslu hanya mendapatkan informasi bahwa ada pengrusakan. Dan saat ini juga kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman ditingkat kecamatan," katanya.

Meski pelaku yang diketahui bernama Salim itu telah diamankan polisi sejak Minggu (10/11), Bawaslu Gowa masih akan melakukan penelusuran dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu baru akan melakukan kajian dari hasil penelusurannya di lapangan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kita lihat kalau memenuhi syaratnya (akan dijadikan temuan)," katanya.

Yusnaeni mengaku pihaknya memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan kajian mendalam. Pasalnya, saat jadi temuan harus bisa dibuktikan dugaan tindak pidananya oleh Bawaslu.

"Kita antisipasi itu (agar tak lewat 7 hari), karena untuk menjadi temuan harus melakukan pengkajian mendalam, keran temuan itu harus bisa dibuktikan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, sebelum dilakukan proses registrasi akan dilakukan pengkajian di tingkat Bawaslu," jelasnya.

Meskipun sudah ada bukti video viral, Yusnaeni mengaku tetap harus melakukan kajian sebelum ditangani oleh Sentra Gakkumdu Gowa.

"Iya, kalau dijadikan temuan dan tindak pidana akan diproses di Gakkumdu, nanti keputusannya itu di Sentra Gakkumdu yang tentukan terpenuhi unsur atau tidak terpenuhi unsur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial (medsos) Rusli merusak alat peraga kampanye (APK) salah satu calon kepala daerah (cakada) di Gowa. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja meminta dirinya direkam agar viral.

"Untuk pelaku, tindakan kepolisian tadi malam sudah diamankan sementara, pelaku bukan ditangkap yah tapi diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Senin (11/11).

Bahtiar mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Minggu (10/11) pukul 17.00 Wita. Pelaku yang diketahui bernama Salim itu kini diamankan di Polsek Bontomarannu.




(ata/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads