Propam Polda Sulsel Wanti-wanti Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Propam Polda Sulsel Wanti-wanti Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 15 Nov 2024 15:03 WIB
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy.
Foto: Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy. (Agung Pramono/detikSulsel).
Soppeng -

Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mewanti-wanti jajaran personel kepolisian untuk menjaga netralitasnya di pilkada serentak di Sulsel. Oknum polisi yang terlibat politik praktis akan diberikan sanksi tegas.

"Polri harus netral di Soppeng dan di semua daerah. Dan jika ada anggota yang melanggar, akan diproses langsung," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy kepada detikSulsel, Jumat (15/11/2024).

Kombes Zulham mengatakan, pihaknya secara berkala mengingatkan setiap personel menjaga netralitasnya. Hal ini juga sudah menjadi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya. Dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada," imbuhnya.

Kombes Zulham juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri. Polda Sulsel, kata dia, terbuka dengan setiap keluhan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Jika memang ada anggota yang terbukti silakan dilaporkan. Tindakan tegas ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menjaga netralitas dalam Pilkada dan menjaga kepercayaan publik," tegas Kombes Zulham.

Kombes Zulham kembali menegaskan bahwa netralitas anggota Polri sudah wajib dijaga. Dia juga memastikan aparat kepolisian telah disiagakan untuk melakukan pengamanan tahapan pilkada di Sulsel.

"Netralitas Polri dalam Pilkada itu penting. Propam akan memastikan netralitas dan objektivitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada," sambung Kombes Zulham.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads