Yudhiawan Respons Kabar 2 Perwira Promosi Jabatan Usai Tak Netral di Pilkada

Yudhiawan Respons Kabar 2 Perwira Promosi Jabatan Usai Tak Netral di Pilkada

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Selasa, 12 Nov 2024 13:57 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono buka suara soal beredarnya kabar dua perwira polisi justru mendapatkan promosi jabatan setelah sebelumnya dicopot atas dugaan tidak netral di Pilkada 2024. Yudhiawan memastikan kedua oknum perwira itu masih dalam menjalani proses di Bid Propam.

"Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Irjen Yudhiawan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Yudhiawan enggan menanggapi secara eksplisit benar tidaknya kabar tersebut. Dia hanya memastikan kedua oknum perwira itu masih menunggu proses kode etik di Bid Propam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dalam proses pemeriksaan dari kode etik. Nanti itu kan ada komisi kode etiknya, diputuskan seperti apa tergantung dari komisi kode etik," kata dia.

"Masih belum terhapus pemeriksaannya. Terbukti atau tidak, kalau misal terbukti (bersalah) kita mutasi kan lagi bersifat demosi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulsel sebelumnya, Irjen Andi Rian R Djajadi sempat mencopot dua oknum perwira polisi di Polda Sulsel lantaran diduga ikut deklarasi salah satu bakal pasangan calon (bacalon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bone.

"Kita memang lagi menangani ada dua orang perwira Polda Sulsel diduga terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada di Kabupaten Bone," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy kepada detikSulsel, Kamis (19/9) lalu.

Zulham mengatakan, kedua oknum perwira itu bertugas di Direktorat Polda Sulsel. Keduanya tidak mengajukan izin untuk mengikuti deklarasi dan pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Bone.

"Mereka tugas di Direktorat Polda dengan pangkat perwira pertama. Dia ke daerah tanpa sepengetahuan pimpinan, tidak ada izin juga, tidak ada surat perintah juga, dan perjalanan kurang lebih 6 jam," katanya.

"Artinya tidak ada kaitan dengan tugas dan hadir dalam deklarasi salah satu calon itu pelanggaran," sambung Zulham.




(hmw/sar)

Hide Ads