Lima komisioner KPU Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Kelimanya terbukti memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada Maros 2024.
"Lima orang yang dilapor ketua dan anggota KPU. Diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Gazali mengatakan perkara ini diusut setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penelusuran, KPU Maros mendelegasikan PPK dan PPS untuk memasang APK calon kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara dalam pemasangan (APK) itu di aturannya di juknis KPU dilakukan oleh pihak lain yang dalam perikatan kontrak dengan KPU," tuturnya.
"Hanya saja dalam hal ini KPU mendelegasikan kepada jajarannya PPK dan PPS," sambung Gazali.
Bawaslu Maros telah mengirimkan rekomendasi terkait indikasi pelanggaran administratif yang dilakukan lima orang komisioner itu ke KPU Maros. Dia menegaskan KPU Maros wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
"Kita sudah teruskan ke KPU sebagai pelanggaran administrasi, (karena) terbukti pelanggaran administrasi, (jadi) kita rekomendasikan ke KPU," ujarnya.
Gazali mengatakan KPU Maros diminta untuk melakukan perbaikan atas kesalahan administrasinya. KPU Maros diberi batas waktu paling lama sampai 7 hari ke depan.
"Memang rekomendasi itu ke KPU waktunya itu tujuh hari melaksanakan rekomendasi. Jadi kita awasi pelaksanaannya dalam bentuk apa tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu," kata Gazali.
(sar/asm)