KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah memutuskan pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syaifuddin (Trisal-Ome) tetap memenuhi syarat (MS) untuk maju pada Pilwalkot Palopo 2024. KPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menjadikan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi ada komisioner yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Sudah betul bahwa keputusan itu harus kolektif kolegial. Akan tetapi, dalam pengambilan keputusan untuk beberapa kasus, pasti terjadi dinamika," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo Hary Zulficar dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/11/2024).
"Biasanya, ketika terjadi dinamika akan disertai dengan dissenting opinion. Dalam mempertahankan pendapat dissenting opinion juga dibuat berdasarkan fakta dan pemahaman hukum terhadap persoalan yang dihadapi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary menyatakan, pandangannya mengikuti rekomendasi Bawaslu Palopo. Diketahui, Bawaslu meminta KPU mencabut berita acara pleno nomor 337 dan merevisi surat keputusan nomor 339 tahun 2024 terkait status pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Trisal-Ome.
"Kan, ada upaya hukum lain yang dilakukan kandidat ketika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Contoh, calon wali kota bisa dengan cara mengajukan gugatan ke MA agar ada putusan hukum tetap. Bukan KPU yang mempunyai inisiatif untuk ke pihak yang berwenang dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Itu keliru," terangnya.
Lebih lanjut, menurut Hary, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. KPU sementara itu wajib menindaklanjuti rekomendasi tanpa melakukan pemeriksaan substansi lagi.
"KPU dalam hal ini wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Tidak melakukan substansi pemeriksaan pelanggaran administrasi lagi, melainkan hanya melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu tersebut untuk kemudian selanjutnya melakukan pleno untuk pengambilan keputusan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Palopo memutuskan Trisal-Ome tetap MS untuk maju pada Pilwalkot Palopo. KPU menyebut kewenangan untuk mengubah status TMS hanya bisa dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan.
"Saya kira jelas tadi bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dalam rekomendasi Bawaslu itu," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan di Kantor KPU Palopo, Selasa (5/11).
Irwandi mengatakan, keputusan tersebut diambil KPU setelah melakukan rapat pleno di Makassar. Dia menyebut keputusan tersebut datang dari pandangan beberapa ahli.
"Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 133 ayat 1 menyatakan bahwasanya dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Meneruskan pada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, itu dasar hukum kami," katanya.
"Maka dari itu sesuai amanah pasal 133 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus memiliki putusan tetap dari pengadilan," tambah Irwandi.
(sar/asm)