Bawaslu Palopo angkat bicara usai KPU Palopo memutuskan tidak menjalankan rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir. Bawaslu Palopo akan melakukan kajian terkait hal itu dan membuka opsi untuk melaporkan KPU Palopo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami telah menerima (hasil pleno KPU) itu dan langkah pertama yang kami akan lakukan adalah kembali melakukan rapat pleno terkait bagaimana respons kami perihal tindak lanjut rekomendasi Gakkumdu," ujar anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ardi menjelaskan pihaknya akan memperjelas alasan KPU meloloskan Trisal sebagai cawalkot Palopo. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mengkaji dan meneliti dulu. Pertama yang kami teliti soal apakah penggunaan pasal 133 (PKPU Nomor 8 tahun 2024) sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan (sebelumnya)," katanya.
"Sekaitan dengan mengkaji itu, kami akan berkoordinasi dan konsultasi ke Bawaslu Sulsel, meminta arahan dan tanggapan pimpinan terkait rekomendasi tersebut (rekomendasi dari KPU Palopo)," tambah Ardi.
Ardi mengakui dugaan pelanggaran yang dilakukan cawalkot Trisal harus melalui pembuktian pengadilan berdasarkan PKPU. Sebelum pleno, pihaknya juga akan mengumpulkan dokumen hasil konsultasi dan kajian Bawaslu sebelumnya.
"Nah yang kami akan kaji adalah apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut," katanya.
Jika dalam putusan KPU itu dinilai melanggar etik penyelenggara, maka Bawaslu akan melapor ke DKPP. Begitu pula sebaliknya, KPU tak akan dilapor jika hasil kajian Bawaslu menyatakan KPU tak melanggar etik.
"Jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke peradilan etik (DKPP). Namun ketika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo, itu ternyata hasilnya bahwa apa yang dilakukan teman-teman KPU Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke peradilan etik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Palopo memutuskan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk mengubah status pencalonan Trisal Tahir menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke KPU RI dan meminta pandangan ahli.
"Saya kira jelas tadi bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dalam rekomendasi Bawaslu itu," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan di Kantor KPU Palopo, Selasa(5/11).
(sar/ata)