Panjang Urusan Bawaslu Palopo Usai Rekomendasikan Trisal Tahir TMS di Pilkada

Panjang Urusan Bawaslu Palopo Usai Rekomendasikan Trisal Tahir TMS di Pilkada

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 07 Nov 2024 06:30 WIB
Bakal Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Foto: Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Sikap Bawaslu Palopo yang sempat merekomendasikan KPU Palopo untuk mengubah status pencalonan Trisal Tahir menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi di Pilkada Palopo 2024 berbuntut panjang. Bawaslu Palopo kini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Persoalan itu bermula usai calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C. Bawaslu Palopo lalu meminta KPU Palopo mendiskualifikasi alias mengubah status Trisal menjadi TMS dalam suratnya yang diteken 28 Oktober 2024.

Belakangan, KPU Palopo tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu setelah diberi batas waktu 7 hari. KPU Palopo memutuskan tetap menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) administrasi sebagai cawalkot Palopo dalam rapat pleno pada Senin (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat apresiasi sikap KPU (tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo)," kata kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Pilkada Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad), Nursari kepada detikSulsel, Rabu (6/11/2024).

Nursari justru menuding Bawaslu Palopo telah melakukan pelanggaran hingga memutuskan melapor ke DKPP pada Selasa (6/11). Pihaknya turut melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Palopo.

ADVERTISEMENT

"Kami membuat laporan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap dua pejabat Bawaslu Kota Palopo, yaitu Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kherana dan anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra," ungkapnya.

"Kami melampirkan bukti berupa putusan Bawaslu, berita wawancara, video penyampaian di kantor Bawaslu, dan beberapa surat terkait hasil kajian dan status temuan oleh Bawaslu," sambung Nursari.

Dia menganggap surat rekomendasi Bawaslu Palopo tidak didasari regulasi hukum yang jelas alias prematur. Sikap Bawaslu Palopo tersebut dinilai merugikan Trisal-Akhmad dan menimbulkan kegaduhan selama tahapan Pilkada Palopo berlangsung.

"Kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi kepada Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran kode etik ini demi menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang adil dan bermartabat," paparnya.

Dia lantas menyinggung penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menjerat Trisal Tahir sudah dihentikan Gakkumdu. Namun, Bawaslu Palopo justru menjadikan hal itu sebagai dasar rekomendasinya.

"Coba kita lihat, BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan yang notabene sudah dihentikan oleh Gakkumdu dijadikan dasar rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi terhadp semua pihak yang terkait," ujar Nursari.

Atas hal itu, komisioner Bawaslu Palopo dianggap tidak profesional dalam menangani sengketa administrasi. Nursari menuding Bawaslu Palopo tidak netral dalam menangani laporan terkait keabsahan dokumen calon wali kota Palopo.

"Dalam hal menilai keabsahan dokumen bukan ranah Bawaslu tapi pengadilan. Itulah yang kemudian menjadi pertimbangan kami yang cukup matang setelah berdiskusi, makanya kami adukan tindakan Bawaslu ini," jelasnya.

Diketahui, Trisal Tahir sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C bersama 3 komisioner KPU Palopo, yakni Irwan Djamuddin, Abbas Djohan dan Muhatzir. Namun Polres Palopo mencabut status tersangka mereka dalam gelar perkara pada Senin (28/10).

Trisal bersama pasangannya, Akhmad pun telah mengikuti debat perdana Pilwalkot Palopo di Hotel Gammara Makassar pada Minggu (3/11). Terkait perkara yang sempat menimpanya, Trisal merepons santai dan berharap tahapan pilkada tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya cuma berharap satu, bahwa berharap Pilkada ini diselenggarakan, kita selesaikan dengan aman, damai dan nyaman. Kita tersenyum, kita riang gembira menyambut pesta demokrasi," jelas Trisal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Alasan KPU Palopo Tolak Rekomendasi Bawaslu

KPU Palopo menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir di pilkada. Keputusan KPU Palopo tersebut mengacu pada Pasal 133 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam regulasi itu, KPU Palopo mengaku tidak dapat mendiskualifikasi calon sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Sementara kasus Trisal belum sampai pada tahapan yang dimaksud.

"Jadi pada intinya, Pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu hasil putusan pengadilan untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada pemilihan wali kota," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan, Selasa (5/11).

Irwandi menegaskan, keputusan KPU Palopo itu juga sudah melalui konsultasi dengan KPU RI dan meminta pandangan ahli. Dia mengaku pihaknya tetap memutuskan Trisal Tahir memenuhi syarat maju Pilwalkot Palopo sesuai mekanisme.

"Kami pun sangat berhati-hati karena ini objeknya adalah ijazah. Tentu kita semua paham bahwa kepastian hukum itu ada di pengadilan. Jadi mari kita menunggu bersama-sama," jelasnya.

Bawaslu Palopo Kaji Keputusan KPU

Bawaslu Palopo mengaku sudah menerima keputusan KPU Palopo yang tetap memutuskan Trisal memenuhi syarat administrasi sebagai cawalkot Palopo. Pihaknya pun akan mengkaji keputusan KPU Palopo yang menolak rekomendasinya.

"Pertama yang kami teliti soal apakah penggunaan pasal 133 sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan (sebelumnya)," kata anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra kepada wartawan, Rabu (6/11).

Ardiansyah menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dokumen hasil konsultasi dan kajian Bawaslu sebelumnya. Bawaslu Palopo juga akan mendalami dasar hukum yang dijadikan KPU Palopo.

"Nah yang kami akan kaji adalah apakah KPU dengan telaah hukumnya dan keputusannya telah tepat secara profesional, telah mengkaji rekomendasi Bawaslu Palopo sehingga mengeluarkan putusan tersebut," paparnya.

Dia mengaku persoalan ini berpotensi dibawa ke peradilan etik atau DKPP. Hal ini bisa ditempuh jika dari hasil kajian ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Palopo atas keputusannya terkait kasus Trisal Tahir.

"Namun ketika hasil kajian dan putusan rapat pleno Bawaslu Palopo itu ternyata hasilnya bahwa apa yang dilakukan teman-teman KPU Palopo sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka kami tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut ke peradilan etik," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads