Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Marjan Massere yang diduga menghina pemilih kotak kosong di Pilkada Maros 2024. Gakkumdu menilai Marja tidak melanggar Undang-Undang Pilkada.
"Hasil pembahasan itu lumayan alot, tadi memang disepakati ini tidak dinaikkan ke tahap selanjutnya," ujar Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Gazali mengatakan Gakkumdu telah membahas kasus Marjan di Kantor Bawaslu Maros pada Rabu (6/11) siang. Hasilnya, kasus tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya alat bukti dan keterbatasan waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak terpenuhi dua alat bukti sehingga dari kesepakatan ini tidak dinaikkan. Selain itu juga karena keterbatasan waktu juga 3+2 sudah maksimal sampai tadi siang yang memang unsur penyidik itu tidak memenuhi alat bukti," terangnya.
Gazali mengungkapkan, dari keterangan para saksi kegiatan tersebut bukanlah agenda kampanye. Kegiatan itu hanya dihadiri oleh tim internal pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur.
"Keterangan saksi semua mereka diundang dalam rapat bimtek, bukan kampanye. Di Pasal 69 pelaksanaan kampanye dilarang melakukan perbuatan ini (laporan dugaan hina pemilih kolom kosong)," ungkapnya.
"Kampanye itu yang tidak tergambar, karena mereka diundang ini kan saksi fakta dan itu adalah kegiatan bimtek," sambungnya.
Gazali menambahkan pihaknya akan segera memberitahu pelapor bahwa laporannya terkait Marjan Massere diduga hina pemilik kotak kosong telah dihentikan.
"Status kita buat dan memberitahukan ke pelapor bahwa tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya," tuturnya.
Diketahui, Marjan dilaporkan ke Bawaslu Maros usai diduga menghina pendukung kotak kosong. Dugaan penghinaan itu terjadi saat Marjan hadir dalam bimtek yang berlangsung di kediaman Bupati Maros Chaidir Syam di Kecamatan Turikale pada Selasa (29/9).
Video tersebut turut mengundang massa yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) menggeruduk kantor DPRD Maros, Kamis (31/10). Ketua Aksi Maros, Yusmiati mengatakan, pernyataan Marjan dinilai mencederai proses demokrasi yang tengah berlangsung.
"Anggota dewan ini secara nyata menghina hak konstitusi masyarakat, kotak kosong juga pilihan demokrasi yang mestinya dihormati," kata Yusmiati dalam aksinya.
(hsr/hsr)