Bawaslu Palopo Dilaporkan ke DKPP Imbas Kasus Cawalkot Trisal Tahir

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Palopo Dilaporkan ke DKPP Imbas Kasus Cawalkot Trisal Tahir

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 13:25 WIB
Cawalkot Palopo, Trisal Tahir didampingi kuasa hukumnya, Nursari.
Foto: Cawalkot Palopo, Trisal Tahir didampingi kuasa hukumnya, Nursari. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Palopo - Bawaslu Kota Palopo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai merekomendasikan status calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) imbas kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) menilai komisioner Bawaslu tidak profesional menangani kasus tersebut.

"Sudah kemarin (melapor ke DKPP), tapi ada dokumen bukti yang sementara ini di-upload di link DKPP, karena kemarin belum sempat, jadi dilanjut hari ini," ujar Kuasa Hukum Trisal-Ome, Nursari kepada detikSulsel, Rabu (6/11/2024).

Dalam laporannya, pihak Trisal-Ome melampirkan bukti berupa putusan Bawaslu, berita wawancara, video penyampaian di kantor Bawaslu, dan beberapa surat terkait hasil kajian dan status temuan oleh Bawaslu. Dia meminta agar DKPP memberikan sanksi kepada dua komisioner Bawaslu Palopo.

"Kami membuat laporan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap dua pejabat Bawaslu Kota Palopo, yaitu Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kherana dan anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra," sambungnya.

Nursari menilai, rekomendasi Bawaslu Palopo yang meminta ke KPU agar Trisal dinyatakan TMS di Pilwalkot Palopo prematur. Pasalnya, Bawaslu menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Palopo dalam rekomendasinya.

"Apabila kita cermati rekomendasi Bawaslu itu dikeluarkan sangat prematur, coba kita lihat, BAP penyidikan yang notabene sudah dihentikan oleh Gakkumdu dijadikan dasar rekom, tanpa melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait," ujar Nursari.

Dia turut menuding dua komisioner Bawaslu Palopo melakukan pelanggaran kode etik karena ketidakprofesionalan dalam menangani sengketa administrasi. Pihaknya juga menilai bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak netral dalam menangani laporan terkait keabsahan dokumen calon.

"Dalam hal menilai keabsahan dokumen bukan ranah Bawaslu tapi pengadilan, itulah yang kemudian menjadi pertimbangan kami yang cukup matang setelah berdiskusi, makanya kami adukan tindakan Bawaslu ini," jelas Nursari.

Di satu sisi, Nursari mengapresiasi keputusan KPU Palopo yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Palopo. "Kami sangat apresiasi sikap KPU, meskipun ada catatan khusus terutama bagi komisioner yang berbeda pandangan," ujar Nursari.

Sementara itu, Trisal Tahir berharap semua proses penyelenggaraan Pilkada Palopo berjalan sesuai mekanisme di KPU dan Bawaslu. Dia juga berpesan agar semua proses tahapan berjalan aman dan damai.

"Saya cuma berharap satu, bahwa berharap Pilkada ini diselenggarakan, kita selesaikan dengan aman, damai dan nyaman. Kita tersenyum, kita riang gembira menyambut pesta demokrasi," ujar Trisal.

Sebelumnya diberitakan, KPU Palopo memutuskan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk mengubah status pencalonan Trisal Tahir menjadi TMS. Keputusan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan konsultasi ke KPU RI dan meminta pandangan ahli.

"Saya kira jelas tadi bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dalam rekomendasi Bawaslu itu," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan di Kantor KPU Palopo, Selasa(5/11).


(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads