Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syaifuddin (Trisal-Ome) tetap memenuhi syarat (MS) untuk maju di Pilkada Palopo 2024. KPU menyebut kewenangan untuk merubah status tidak memenuhi syarat (TMS) hanya bisa dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan.
"Saya kira jelas tadi bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dalam rekomendasi Bawaslu itu," kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan di Kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).
Irwandi mengatakan, keputusan tersebut diambil KPU setelah melakukan rapat pleno di Makassar. Dia menyebut keputusan tersebut datang dari pandangan beberapa ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai PKPU no 8 tahun 2024 pasar 133 ayat 1 menyatakan bahwasanya dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Meneruskan pada pihak yang berwenang untuk di tindaklanjuti sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, itu dasar hukum kami," katanya.
"Maka dari itu sesuai amanah pasal 133 PKPU No.8 Tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus memiliki putusan tetap dari pengadilan," tambah Irwandi.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari MS menjadi TMS.
"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10).
Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.
(ata/ata)