KPU Palopo Gandeng Ahli Kaji Rekomendasi Bawaslu soal Kasus Trisal Tahir

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Palopo Gandeng Ahli Kaji Rekomendasi Bawaslu soal Kasus Trisal Tahir

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Minggu, 03 Nov 2024 19:23 WIB
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin.
Foto: Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Palopo -

KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku masih memproses rekomendasi Bawaslu Palopo terkait kasus calon wali kota nomor urut 4 Trisal Tahir yang diduga memalsukan ijazah paket C. KPU Palopo akan menggandeng ahli selama pembahasan sebelum mengambil keputusan dalam rapat pleno.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini kami belum menggelar rapat pleno membahas terkait rekomendasi Bawaslu (perihal kasus Trisal)," ujar Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin kepada wartawan usai pelaksanaan debat pemilihan wali kota (Pilwalkot) Palopo di Hotel Gammara, Makassar, Minggu (3/11/2024).

"Saat ini kami fokus mengumpulkan pendapat para ahli, kami meminta pendapat para ahli, terkait rekomendasi Bawaslu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwandi mengungkapkan langkah KPU Palopo menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu merupakan perintah undang-undang yang mesti diikuti. Walaupun, kata dia, hasil dari tindak lanjut itu akan dibahas lebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Dalam undang-undang disebutkan rekomendasi Bawaslu itu wajib untuk kami tindak lanjuti. Tindak lanjut itu tentu kami akan kaji dulu. Soal bagaimana kami menyikapi itu akan kami putuskan dalam rapat pleno bersama lima komisioner," katanya.

ADVERTISEMENT

Irwandi menuturkan KPU Palopo belum memastikan kapan pelaksanaan rapat pleno tindak lanjut rekomendasi Bawaslu. Namun, kata dia, sesuai waktu masuknya rekomendasi pada Senin (28/10), pihaknya punya waktu maksimal tujuh hari atau sampai Senin (4/11).

"Jika berhitung mundur, besok. Pukul 19.40 Wita. Kami belum memutuskan kapan kami akan pleno. Yang jelas besok paling lambat," ungkapnya.

Irwandi mengatakan rapat pleno KPU Palopo nanti akan menentukan nasib Trisal pada Pilwalkot Makassar, apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai yang direkomendasikan Bawaslu. Dia kembali menekankan selama pembahasan hingga mengambil keputusan, pihaknya akan meminta pandangan ahli.

"Iya (penentuan MS atau TMS), karena kami, kan, lima komisioner. Jadi, tergantung pendapat masing-masing komisioner nanti. Namun, untuk menyatukan persepsi kami, itu tadi, saat ini kami sementara mengumpulkan pendapat para ahli selain kaji dari internal kami. Itu akan kami sandingkan dalam mengambil keputusan," bebernya.

Irwandi juga menyinggung soal status tersangka Trisal yang sudah dicabut kepolisian atas dugaan ijazah paket C palsu. Menurutnya, hal itu tidak memengaruhi langkah KPU Palopo dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

"Iya (rekomendasi Bawaslu tetap ditindaklanjuti meski status tersangka Trisal dicabut kepolisian). Harus. Rekomendasi Bawaslu itu wajib untuk kami tindak lanjuti," tuturnya.

Respons Trisal Tahir

Sementara itu, Trisal Tahir enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyebut kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang sempat menjeratnya kesalahan administratif atau clerical mistake.

"Saya sampaikan (dugaan ijazah paket C palsu) it's a clerical mistake. Cari sendiri (artinya)! It's a clerical mistake," ujar Trisal usai menjalani debat Pilwalkot Palopo.

Trisal juga menyampaikan kesan santainya setelah menjalani debat Pilwalkot Palopo. Diketahui, Trisal memenuhi undangan untuk mengikuti debat setelah status tersangkanya dicabut oleh kepolisian atas dugaan ijazah paket C palsu.

"Biasa aja, sih. Saya sudah biasa berdebat. Enjoy, enjoy, enjoy. Santai, Bro. Santai, santai, santai," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Trisal. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal dari MS menjadi TMS.

"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang mengubah dari MS jadi TMS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10).

Di satu sisi, polisi telah mencabut status tersangka Trisal di kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C. Pihaknya juga melakukan hal yang sama terhadap tiga komisioner KPU Palopo lainnya, yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.

"Iya dicabut, penyidikan itu kan batasannya 14 hari, apabila yang tersangka tidak dapat memberikan keterangan selama 14 hari itu, maka kasus tersebut itu dinyatakan kadaluwarsa," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed kepada detikSulsel, Sabtu (2/11).

Sayed mengatakan, para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kondisi itu membuat masa penyidikan kasus pidana pilkada itu melewati batas waktu yang ditentukan.

"Apabila keterangan tersangka kami tidak bisa dapatkan dalam perkembangannya sampai 14 hari, maka kegiatan penyelidikan dihentikan, karena kedaluwarsa," pungkasnya.




(sar/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads