Polisi mengungkap penyebab kericuhan saat pleno penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Kota Sorong. Massa memprotes adanya paslon yang maju di Pilgub Papua Barat berstatus bukan Orang Asli Papua (OAP).
"Aksi tersebut setelah keputusan KPU Papua Barat Daya menetapkan paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw diusung PSI, Partai Demokrat, Partai NasDem dan PKS sebagai calon tetap," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Ongky Isgunawan kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Massa menuding KPU Papua Barat Daya tidak menjalankan rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD). Massa pun meminta KPU membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di pilgub.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa meminta agar KPU Papua Barat Daya membatalkan pasangan calon tersebut. Buntut dari itu masa melakukan unjuk rasa anarkis dengan merusak sejumlah fasilitas umum," katanya.
Dia mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti dalam perkara ini. Barang bukti itu, yakni mobil truk, sound system, mobil PLN, pecahan kaca dari kantor DPC Partai Demokrat, kursi dan meja yang dibakar.
"Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa. Polisi sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut, karena sejumlah tersangka sudah teridentifikasi. Kita minta agar segera menyerahkan diri, jika tidak maka kita akan upayakan paksa," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di KPU Papua Barat Daya pada Minggu (22/9). Dua orang berinisial RBN (30) dan JA (22) diamankan lantaran diduga sebagai provokator.
Ongky mengatakan RBN diduga memprovokasi massa untuk berbuat anarkis. RBN juga diduga menerima bayaran dari pria berinisial RK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk itu Polda Papua Barat Daya menerapkan Pasal 160 tentang penghasutan, karena saat yang bersangkutan melakukan orasi mengerahkan massa untuk anarkis," terang Ongky saat dihubungi, Senin (23/9).
Sementara JA, melakukan pengrusakan di kantor DPC Partai Demokrat atas arahan RBN. JA pun dikenakan Pasal 170 tentang pengrusakan barang bersama-sama.
"Kasus ini belum final, karena kita masih melakukan tahapan lidik dan sidik. Kita cari tersangka lain yang sudah teridentifikasi," jelasnya.
(sar/ata)