Nasib calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir di kasus pemalsuan ijazah paket C pada Pilwalkot Palopo 2024 akan segera diputuskan. KPU Palopo akan menggelar pleno dalam waktu dekat ini.
Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan KPU RI untuk membahas kasus ini. Dia menyebut pleno penetapan status Trisal Tahir akan dilakukan 2 hari ke depan.
"Belum (diplenokan), kami masih baru pulang konsultasi dari KPU RI. Rencana yah dalam waktu dekat kami akan pleno. (Kapan itu pleno?) Secepatnya," ujar Irwandi kepada detikSulsel, Jumat (1/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan mengaku masih akan melakukan kajian usai Bawaslu Palopo merekomendasikan mencabut status memenuhi syarat (MS) Trisal-Ome. Dia menyebut KPU memiliki batas waktu 7 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
"Tanggal 3 (November) batasnya itu, iya (masih ada waktu 2 hari)," ujar Irwandi.
Dia mengaku telah mendapat penjelasan dari KPU RI soal kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang digunakan Trisal mendaftar Pilwalkot Palopo. KPU Palopo juga meminta petunjuk KPU RI soal rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Terkait itu, rekomendasi Bawaslu, pimpinan katakan tindaklanjuti sesuai perundang-undangan. Artinya kan menindaklanjuti, kalau kita lakukan kajian, telaah hukum itu bagian menindaklanjuti juga. Artinya kan wajib kita menindaklanjuti soal bagaimana tindak lanjutnya itu butuh kajian lebih dalam," tutur Irwandi.
Dia mengakui rekomendasi Bawaslu memang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Soal hasilnya, tergantung kajian dalam rapat pleno KPU Palopo nantinya.
"Itulah yang nanti akan kami kaji, telaah dalam rapat pleno," ungkapnya.
Dia mengungkapkan dalam pleno nantinya 5 komisioner KPU Palopo akan menyampaikan pendapat masing-masing. Selanjutnya, para komisioner akan berupaya bermusyawarah mufakat sebelum memutuskan untuk voting.
"Namanya pleno yah kita berpendapat, masing-masing komisioner mengungkapkan pendapatnya, diupayakan ada musyawarah mufakat, kesepakatan bersama. (Voting) Iya, begitu mi. Tapi apapun hasilnya nanti itu merupakan keputusan lembaga, bukan lagi orang per orang," ungkapnya.
Pihaknya berharap tim paslon dan masyarakat akan memahami apapun keputusan KPU nantinya. Dia memastikan keputusan KPU akan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Jadi jelasnya, kami dalam berkeputusan itu senantiasa mengacu pada peraturan perundangan-undangan, itu saja," jelasnya.
Rekomendasi Bawaslu di halaman selanjutnya.
Bawaslu Palopo Minta Trisal Tahir Jadi TMS
Bawaslu Palopo sebelumnya menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang mengubah dari MS jadi TMS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10).
Bawaslu Palopo melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Widianto menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah mengubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.
Selain itu, kata dia, pihak sekolah yang sebelumnya membenarkan ijazah Trisal Tahir kini membantah. Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.
"Kami di pengawasan, penyidik menyampaikan fakta-fakta, dari situ kami mendapat rupanya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan keterangan tentang ijazah ini. Adalah rupanya keterangan dari pihak sekolah yang dulunya dengan tegas mengatakan iya, sekarang mengatakan tidak mengenal, tidak tau dia pernah sekolah di sini begitu kira-kira," jelasnya.
Lebih lanjut, Widianto mengatakan rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat final. Dia menyebut KPU Palopo masih memiliki waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.
"KPU punya kewenangan untuk menelaah apa yang akan dia (KPU) tindaklanjuti dari rekomendasi ini. Dia lembaga negara punya kewenangan lakukan telaah," pungkasnya.
Disclaimer: Judul dan paragraf pertama dalam artikel ini telah dimutakhirkan berdasarkan informasi terkini dari narasumber.
Simak Video "Video: KPU Ungkap Masih Ada 2 Kabupaten Kekurangan Dana PSU Pilkada 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)