Polisi Cabut Status Tersangka Cawalkot Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilwalkot Palopo

Polisi Cabut Status Tersangka Cawalkot Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Sabtu, 02 Nov 2024 17:00 WIB
Bakal Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Polisi mencabut status tersangka calon wali kota Palopo, Trisal Tahir dalam kasus ijazah paket C palsu pada pendaftaran Pilwalkot Palopo 2024. Polisi juga mencabut status tersangka 3 komisioner KPU Palopo dalam kasus ini.

"Iya dicabut, penyidikan itu kan batasannya 14 hari, apabila yang tersangka tidak dapat memberikan keterangan selama 14 hari itu, maka kasus tersebut itu dinyatakan kadaluwarsa. Sehingga harus dihentikan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).

Sayed mengatakan status tersangka 3 komisioner KPU juga ikut dicabut. Ketiganya yakni ketua KPU Irwan Djamuddin, serta dua komisioner Abbas Djohan dan Muhatzir. Pencabutan status tersangka sejak, Senin (28/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, selama 14 hari sejak penetapan tersangka, keempat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, kata dia, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Iya sudah (tersangka dipanggil tapi tidak datang), memeriksa juga saksi-saksi selama sampai 14 hari itu, harus melengkapi berkas perkara,"

ADVERTISEMENT

Sayed menjelaskan, proses penyelidikan tindak pidana pemilu dan pidana umum berbeda. Dia menyebut, jangka waktu kasus kedaluwarsa pada tindak pidana pemilu cenderung lebih singkat yakni hanya 14 hari.

"Proses penyidikan kami hanya 14 hari, sehingga memang sangat singkat, lain kalau tindak pidana umum," terangnya.

"Apabila keterangan tersangka kami tidak bisa dapatkan dalam perkembangannya sampai 14 hari, maka kegiatan penyelidikan dihentikan, karena kedaluwarsa," pungkasnya.

Diketahui, Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo sebelumnya ditetapkan tersangka pada Kamis (17/10). Penetapan tersangka dilakukan setelah Sentra Gakkumdu mendapatkan dua bukti yang cukup.




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads