Pilwalkot Palopo

Menanti Nasib Cawalkot Palopo Trisal Tahir di Kasus Ijazah Paket C Palsu

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Sabtu, 02 Nov 2024 09:00 WIB
Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Foto: (Dok. Istimewa)
Palopo -

Nasib calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir di kasus pemalsuan ijazah paket C pada Pilwalkot Palopo 2024 akan segera diputuskan. KPU Palopo akan menggelar pleno dalam waktu dekat ini.

Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan pihaknya baru saja bertemu dengan KPU RI untuk membahas kasus ini. Dia menyebut pleno penetapan status Trisal Tahir akan dilakukan 2 hari ke depan.

"Belum (diplenokan), kami masih baru pulang konsultasi dari KPU RI. Rencana yah dalam waktu dekat kami akan pleno. (Kapan itu pleno?) Secepatnya," ujar Irwandi kepada detikSulsel, Jumat (1/11/2024).


Irwan mengaku masih akan melakukan kajian usai Bawaslu Palopo merekomendasikan mencabut status memenuhi syarat (MS) Trisal-Ome. Dia menyebut KPU memiliki batas waktu 7 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Tanggal 3 (November) batasnya itu, iya (masih ada waktu 2 hari)," ujar Irwandi.

Dia mengaku telah mendapat penjelasan dari KPU RI soal kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C yang digunakan Trisal mendaftar Pilwalkot Palopo. KPU Palopo juga meminta petunjuk KPU RI soal rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Terkait itu, rekomendasi Bawaslu, pimpinan katakan tindaklanjuti sesuai perundang-undangan. Artinya kan menindaklanjuti, kalau kita lakukan kajian, telaah hukum itu bagian menindaklanjuti juga. Artinya kan wajib kita menindaklanjuti soal bagaimana tindak lanjutnya itu butuh kajian lebih dalam," tutur Irwandi.

Dia mengakui rekomendasi Bawaslu memang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Soal hasilnya, tergantung kajian dalam rapat pleno KPU Palopo nantinya.

"Itulah yang nanti akan kami kaji, telaah dalam rapat pleno," ungkapnya.

Dia mengungkapkan dalam pleno nantinya 5 komisioner KPU Palopo akan menyampaikan pendapat masing-masing. Selanjutnya, para komisioner akan berupaya bermusyawarah mufakat sebelum memutuskan untuk voting.

"Namanya pleno yah kita berpendapat, masing-masing komisioner mengungkapkan pendapatnya, diupayakan ada musyawarah mufakat, kesepakatan bersama. (Voting) Iya, begitu mi. Tapi apapun hasilnya nanti itu merupakan keputusan lembaga, bukan lagi orang per orang," ungkapnya.

Pihaknya berharap tim paslon dan masyarakat akan memahami apapun keputusan KPU nantinya. Dia memastikan keputusan KPU akan mengacu pada aturan yang berlaku.

"Jadi jelasnya, kami dalam berkeputusan itu senantiasa mengacu pada peraturan perundangan-undangan, itu saja," jelasnya.

Rekomendasi Bawaslu di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video Mendagri Tito: Total Anggaran Coblos Ulang Pilkada Rp 719 M"


(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork