Bawaslu Palopo Minta KPU Ubah Status Trisal Tahir Jadi TMS Soal Ijazah Palsu

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Bawaslu Palopo Minta KPU Ubah Status Trisal Tahir Jadi TMS Soal Ijazah Palsu

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Rabu, 30 Okt 2024 21:31 WIB
Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra.
Foto: Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra. (dok. istimewa)
Palopo -

Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.

Dia mengungkapkan pihak sekolah yang sebelumnya membenarkan ijazah Trisal Tahir kini membantah. Pihak sekolah juga menegaskan tidak mengenal Trisal Tahri.

ADVERTISEMENT

"Kami di pengawasan, penyidik menyampaikan fakta-fakta, dari situ kami mendapat rupanya ada beberapa hal yang bisa menjelaskan keterangan tentang ijazah ini. Adalah rupanya keterangan dari pihak sekolah yang dulunya dengan tegas mengatakan iya, sekarang mengatakan tidak mengenal, tidak tau dia pernah sekolah di sini begitu kira-kira," jelasnya.

Lebih lanjut, Widianto mengatakan rekomendasi dari Bawaslu tidak bersifat final. Dia menyebut KPU Palopo masih memiliki waktu untuk mempelajari rekomendasi tersebut.

"KPU punya kewenangan untuk menelaah apa yang akan dia (KPU) tindaklanjuti dari rekomendasi ini. Dia lembaga negara punya kewenangan lakukan telaah," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads