KPU Palopo segera mengambil keputusan soal nasib pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwalkot Palopo 2024 dalam dua hari ke depan. KPU masih mengkaji untuk mencabut SK penetapan keduanya usai Trisal terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C.
"Belum (diplenokan), kami masih baru pulang konsultasi dari KPU RI. Rencana yah dalam waktu dekat kami akan pleno. (Kapan itu pleno?) Secepatnya," ujar Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin kepada detikSulsel, Jumat (1/11/2024).
Irwan mengungkapkan pihaknya masih punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian usai Bawaslu Palopo merekomendasikan mencabut status memenuhi syarat (MS) Trisal-Ome. KPU memiliki batas waktu 7 hari untuk melaksanakan rekomendasi Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 3 (November) batasnya itu, iya (masih ada waktu 2 hari)," ujar Irwandi.
Dia mengaku telah mendapat penjelasan dari KPU RI soal kasus dugaan ijazah paket C palsu yang digunakan Trisal mendaftar Pilwalkot Palopo. KPU Palopo juga meminta petunjuk KPU RI soal rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Terkait itu, rekomendasi Bawaslu. Pimpinan katakan tindaklanjuti sesuai perundang-undangan," katanya.
"Artinya kan menindaklanjuti, kalau kita lakukan kajian, telaah hukum itu bagian menindaklanjuti juga. Artinya kan wajib kita menindaklanjuti soal bagaimana tindak lanjutnya itu butuh kajian lebih dalam," tutur Irwandi.
Dia mengakui rekomendasi Bawaslu memang wajib ditindaklanjuti oleh KPU. Soal hasilnya, tergantung kajian dalam rapat pleno KPU Palopo nantinya.
"Itulah yang nanti akan kami kaji, telaah dalam rapat pleno," ungkapnya.
Dia mengungkapkan dalam pleno nantinya 5 komisioner KPU Palopo akan menyampaikan pendapat masing-masing. Selanjutnya, para komisioner akan berupaya bermusyawarah mufakat sebelum memutuskan untuk voting.
"Namanya pleno yah kita berpendapat, masing-masing komisioner mengungkapkan pendapatnya, diupayakan ada musyawarah mufakat, kesepakatan bersama. (Voting) Iya,begitu mi. Tapi apapun hasilnya nanti itu merupakan keputusan lembaga, bukan lagi orang per orang," ungkapnya.
Pihaknya berharap tim paslon dan masyarakat akan memahami apapun keputusan KPU nantinya. Dia memastikan keputusan KPU akan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Jadi jelasnya, kami dalam berkeputusan itu senantiasa mengacu pada peraturan perundangan-undangan, itu saja," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Palopo terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah Trisal Tahir. Bawaslu meminta KPU mengubah status Trisal Tahir dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
"Merekomendasikan ke KPU untuk menganulir SK (surat keputusan) yang merubah dari TMS jadi MS. Karena menurut kajian kami, ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, yaitu teman-teman sudah paham (soal pemalsuan ijazah)," kata Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra kepada wartawan, Rabu (30/10).
Widianto mengatakan pihaknya melayangkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Dia menegaskan dari penelusuran Bawaslu, Trisal Tahir tidak memenuhi syarat.
"Dalam rekomendasi kami tidak ada pembatalan calon ataupun didiskualifikasi yang ada adalah merubah keputusan KPU dan mengkhususkan (status) TMS, karena menurut kajian kami yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat, karena ada syarat tidak terpenuhi," bebernya.
(sar/asm)