Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan proses penyelidikan laporan dugaan pemalsuan ijazah calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir. Bawaslu Sulsel menyatakan kasus itu tidak bisa diproses karena telah ditangani sebelumnya oleh Bawaslu Palopo.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menerangkan kasus ini awalnya diregistrasi di Bawaslu Sulsel dari pelimpahan Bawaslu Palopo. Setelah diregistrasi, Bawaslu Sulsel melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, Selasa (29/10/2024).
"Kita lihat yang dilaporkan kasus yang sama, yang berkaitan dengan dugaan adanya ijazah yang tidak diyakini kebenarannya. Karena yang dilaporkan kasus yang sama, yang sudah ditangani sebelumnya, maka dengan mempertimbangkan itu semua, termasuk pertimbangannya kasusnya sama," ujar Saiful kepada wartawan, Selasa (29/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penanganan pelanggaran di Bawaslu, jika sudah ditangani di tingkat bawah, maka tidak bisa lagi ditangani atau sebaliknya. Itu namanya ne bis. Jadi tidak bisa lagi ditangani pidananya," tambah Saiful.
Pihaknya juga menganggap kasus ini sudah diketahui umum sejak lama. Sementara dugaan tindak pidana yang dilaporkan seharusnya tak lewat 7 hari.
"Jadi sudah ditangani, kalau mau diangkat kembali itu sudah kedaluwarsa juga. Karena dalam aturan bahwa, kejadian tindak pidana yang diketahui 7 hari setelah ditemukan," ungkapnya.
Pihaknya juga tak melihat dugaan pelanggaran pidana usai 2 anggota Bawaslu Palopo turut dilaporkan dari kasus tersebut. Sementara terlapor lainnya yakni 3 anggota KPU Palopo dan cawalkot Trisal sudah ditangani Bawaslu Palopo.
"Terlapor 5 dan 6 anggota Bawaslu, tidak kita tahu tindak pidana apa yang dilakukan. Sehingga kita memutuskan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Bawaslu. Sebaliknya, terlapor 1 sampai 4, tindakan yang disangkakan sudah ditangani dan kalau itu diangkat kembali maka itu sudah kedaluwarsa," jelasnya.
"Pelaporannya kami simpulkan di Gakkumdu bahwa itu tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan. Iya untuk pidananya," tutur Saiful.
Meski demikian, Saiful menyebut dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tetap berproses di Bawaslu Palopo. Bahkan, Bawaslu Palopo telah menerbitkan surat rekomendasi agar KPU Palopo kembali menyatakan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
"Itu administrasi, itu ditangani di Palopo. Bawaslu Palopo mengeluarkan (rekomendasi agar Trisal di TMS-kan) dan sudah disampaikan ke KPU Palopo. Sudah keluar rekomendasinya Bawaslu dan itu sudah disampaikan ke KPU dan KPU juga punya mekanisme untuk menangani itu terhadap rekomendasi yang disampaikan," pungkas Saiful.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulsel mengambil alih kasus dugaan pemalsuan ijazah calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. Kasus ini ditangani Bawaslu Sulsel usai 2 anggota Bawaslu Palopo turut menjadi terlapor.
"Ada permohonan pengambilalihan laporan karena posisinya bertambah terlapor, karena Bawaslu Palopo kan turut terlapor juga. Jadi di aturan Bawaslu, kalau sudah begitu naik satu jenjang ke atas, diambil alih namanya. Tapi itu melalui permohonan pelapor," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah kepada detikSulsel, Jumat (25/10).
Pelimpahan laporan itu diumumkan Bawaslu Palopo dalam surat pemberitahuan status laporan 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024 yang diterbitkan 24 Oktober. Dalam surat itu tercantum 3 pelapor dalam kasus ini yakni Surahman, Junaid, dan Dahyar.
Sementara pihak terlapor 6 orang, yakni Trisal bersama 3 anggota KPU dan 2 anggota Bawaslu Palopo. Mereka adalah Anggota KPU Palopo Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir Muh Hamid. Selanjutnya 2 anggota Bawaslu Palopo yakni Khaerana dan Widianto Hendra.
(ata/ata)