Tim Danny-Azhar Kecewa Laporan Dihentikan Bawaslu Sulsel, Ancam Lapor DKPP

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Tim Danny-Azhar Kecewa Laporan Dihentikan Bawaslu Sulsel, Ancam Lapor DKPP

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 31 Okt 2024 20:03 WIB
Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1 Pilgub Sulsel, Mohammad Ramadhan Pomanto-azhar Arsyad, Ahmad Rianto (tengah) saat konferensi pers.
Foto: Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1 Pilgub Sulsel, Mohammad Ramadhan Pomanto-azhar Arsyad, Ahmad Rianto (tengah) saat konferensi pers. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu Sulsel usai sejumlah laporannya dihentikan. Tim Danny-Azhar mengancam akan melaporkan Bawaslu Sulsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Laporan-laporan kita yang masuk ke Bawaslu Sulsel yang dalam proses penanganannya menurut kami, Bawaslu Sulsel sangat imparsial, kenapa? Mereka melakukan proses pemeriksaan segala macamnya tidak berimbang," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar Ahmad Rianto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Dia mencontohkan, penanganan laporannya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan 3 ASN Bapenda Pemprov Sulsel tak maksimal. Dari 3 ASN yang berpose 2 jari, hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dari 3 orang cuma satu yang jadi tersangka. Terus bagaimana dengan 2 orang ini, sementara mereka juga ASN," katanya.

Ahmad mengaku tidak mendapat penjelasan resmi soal status 3 ASN itu dari Gakkumdu Sulsel yang menyelidiki kasus itu. Padahal, kata Ahmad, ketiganya bisa saja ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi menurut kami ada perlakuan berbeda, saya tidak tahu, apakah ini suatu kesengajaan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam proses pemeriksaan baik di Gakkumdu sehingga secara parsial menetapkan hanya kepada 1 orang tersangka. Padahal ketiganya bisa tersangka karena sudah mengangkat simbol tangan yang identik dari salah satu paslon di pilgub yakni 02. Ini menurut kami tidak adil," katanya.

Lanjut Ahmad, sejumlah laporan lainnya juga dihentikan Bawaslu. Diantaranya, laporan terhadap NasDem yang diduga bagi-bagi hadiah motor saat live di medsos dan laporannya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

"Terus mengenai laporan kami di Bawaslu terkait jalan santai yang dihadiri paslon 02 yakni Andi Sudirman Sulaiman yang terjadi di Soppeng. Ini sudah sangat nyata dan jelas, dia ada di situ, kami anggap ini pelanggaran terhadap pasal 71 (UU Pilkada) mengenai adanya kegiatan yang menguntungkan salah satu paslon," ujarnya," katanya.

Menurutnya, sikap perlakuan berbeda Bawaslu Sulsel dimulai saat laporannya dilimpahkan ke Bawaslu Soppeng. Dia mengaku tidak mendapat penjelasan lagi dari Bawaslu terkait perkembangan laporan tersebut usai dilimpahkan.

"Ketika Bawaslu Soppeng melakukan pemeriksaan kami tidak tahu apakah juga memanggil, karena yang kami laporkan adalah Pj Gubernur Sulsel (Zudan Arif Fakrulloh), karena terkait HUT Sulsel sudah sangat jelas dan nyata dalam media sosial paslon ini adalah kegiatan anti mager yang selama ini dijalankan dan dikembangkan oleh mereka," ujar Ahmad.

"Sehingga menurut kami, ini jalan santai terkait HUT Sulsel 355 itu adalah kegiatan yang menguntungkan paslon," tambahnya.

Tim Hukum Danny-Azhar juga saat itu melaporkan Bupati Soppeng Kaswadi Razak yang memfasilitasi pelaksanaan jalan santai dalam rangka HUT Sulsel tersebut. Namun belakangan, kata Ahmad, Kaswadi Razak tak kunjung diperiksa Bawaslu Soppeng. Termasuk Kepala dinas Pariwisata Sulsel Muh Arafah selaku ketua panitia HUT Sulsel ke 355 Tahun turut dilaporkan dalam kasus ini.

"Laporan kita yang juga terkait mengenai ini adalah Bupati Soppeng karena dia mengeluarkan instruksi lewat sekda mengeluarkan instruksi untuk ASN terlibat dalam kegiatan tersebut. Artinya adanya pengerahan massa melalui institusi pemerintah," ujarnya.

Ada juga laporan tim Danny-Azhar soal penunjukan Pj Sekda Makassar Irwan Adnan. Dia menyebut laporan itu juga dihentikan tanpa alasan yang jelas.

"Laporan kita selanjutnya laporan Pj Gubernur Sulsel, kemudian Pj Wali kota Makassar dan Pj sekda Makassar dan paslon 02. Laporan ini pun dianggap tidak dapat dilanjutkan, kami juga belum tahu apa alasan-alasan laporan itu kenapa tidak dilanjutkan," katanya.

"Padahal secara nyata menurut kami Pj Gubernur Sulsel dalam hal ini menunjuk berdasarkan PP 91/2019 menunjuk orang yang terafiliasi dengan parpol dan mengarahkan dukungan relawannya kepada paslon gubernur," tambah Ahmad.

Dia menilai kebijakan itu merupakan bukti keberpihakan Zudan Arif Fakrulloh dalam Pilkada Sulsel. Irwan Adnan yang ditunjuk jadi Sekda Makassar, kata dia, terafiliasi dengan partai politik dan pasangan calon kepala daerah.

"Dan Pj wali kota dengan melantik Pj sekda yang terafiliasi dengan salah satu paslon di pilgub dan di pemilihan wali kota juga terafiliasi dengan salah satu paslon dengan maraknya beredar foto-foto dan kemudian relawan yang dibentuk jelas dan nyata adalah bentukannya," ungkapnya.

Dia mengancam akan melaporkan ke DKPP atas sejumlah keputusan Bawaslu Sulsel yang menghentikan sejumlah laporannya. Pihaknya menyebut Bawaslu Sulsel seolah menutup mata atas dugaan sejumlah pelanggaran yang terjadi.

"Terhadap hal ini, menurut kami Bawaslu menutup mata. Ini juga akan kami tindak lanjuti mengenai pelanggaran etika penyelenggara pemilu," jelasnya.

"Ini ada pelanggaran kode etik, Bawaslu tidak bisa lagi dijadikan sebagai dasar sebagai pengadilan yang baik. Karena kami menilai nyata sebagai pelanggaran tapi membiarkan. Bahkan harusnya ini bisa jadi temuan langsung Bawaslu," tutur Ahmad.

Respons Bawaslu Sulsel

Anggota Bawaslu Sulsel Muhammad Alamsyah membenarkan sejumlah laporan yang dilayangkan oleh tim Danny-Azhar memang telah dihentikan. Dia tak merinci alasannya, namun dia memastikan laporan tersebut telah diproses sesuai aturan.

"Setiap penanganan laporan tentu kan merupakan hasil pleno pimpinan di provinsi berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan dan penanganan pelanggaran," katanya.

Setiap laporan, kata dia, akan dikaji bersama dengan Gakkumdu Sulsel lalu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Sulsel. Sementara soal ancaman tim Danny-Azhar melapor ke DKPP ogah ditanggapi oleh Alamsyah.

"Kami selalu plenokan, persoalan teknis penanganannya urusan pimpinan dan tim penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulsel. (Soal ancaman dilapor ke DKPP) Saya no comment," katanya.




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads