Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyur menanggapi laporan dirinya yang dituding berkampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Pihaknya membantah agenda kampanye bersama tim itu sengaja melibatkan anak-anak.
Juru bicara Andi Muetazim Mansyur, Awaluddin mengatakan, hal itu terjadi di Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung pada Senin (21/10) lalu. Kegiatan itu didominasi oleh ibu-ibu yang membawa anaknya, namun mereka telah diingatkan untuk tidak membawanya masuk ke dalam area kampanye sebelum acara dimulai.
"Mayoritas yang datang itu ibu-ibu dengan membawa anaknya dan MC itu sebelum acara sudah menyampaikan, kalau anak-anak jangan masuk ke area kampanye. Tim dari Bawaslu juga ada dan mendengar itu," ujar Awaluddin kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat acara, kata Awaluddin, semua anak-anak tidak ada yang berada di dalam tenda. Namun, tiba-tiba hujan deras turun dan membuat semua orang masuk ke dalam tenda, termasuk anak-anak.
"Jadi tiba-tiba hujan deras dan semua masuk ke tenda termasuk anak-anak. Sebelumnya mereka semua di luar karena sudah kami sampaikan tidak boleh," sebutnya.
Awaluddin menegaskan, ia bersama timnya tidak pernah mengarahkan anak-anak di bawah umur itu ikut terlibat, termasuk berfoto dan mengacungkan dua jari.
"Pihak Bawaslu juga sudah sampaikan kalau mereka tidak menemukan adanya pelibatan kampanye dari pihak kami. Jadi sudah sangat jelas," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Cawabup Maros, Andi Muetazim Mansyur dilaporkan ke Bawaslu Maros usai diduga melakukan pelanggaran Pilkada Maros 2024. Muetazim dituding melibatkan anak di bawah umur saat melakukan kampanye.
Temuan itu diadukan Aliansi Advokasi Demokrasi Indonesia (Aksi) Maros ke Bawaslu Maros pada Sabtu (26/10). Aksi menuding Muetazim melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Urgent untuk kita tindak lanjuti terkait cawabup yang ikut kampanyekan anak-anak di bawah usia itu salah satu pengaduan yang kami laporkan di Bawaslu," ujar Sekretaris Umum (Sekum) Aksi Maros, Nirwana kepada wartawan, Minggu (27/10).
"Salah satu yang paling mendasar itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 280 Ayat 2 tentang penggunaan anak-anak dalam kampanye politik itu sangat dilarang," sambungnya.
(ata/ata)