Oknum Legislator Pasangkayu Bagi Duit di Kampanye Paslon Pilgub, Bawaslu Usut

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Oknum Legislator Pasangkayu Bagi Duit di Kampanye Paslon Pilgub, Bawaslu Usut

Hafis Hamdan - detikSulsel
Senin, 14 Okt 2024 12:30 WIB
Kantor Bawaslu Pasangkayu, Sulbar.
Kantor Bawaslu Pasangkayu, Sulbar. Foto: (dok. istimewa)
Pasangkayu -

Oknum anggota DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial PB tertangkap kamera Panwascam membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilgub Sulbar 2024. Bawaslu Pasangkayu kini tengah menelusuri dugaan politik uang di balik video itu.

"Iya membagi (uang itu oknum legislator)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasangkayu, Darmawan saat dihubungi detikcom, Senin (14/10/2024).

Darmawan menuturkan peristiwa itu terjadi saat kampanye terbatas paslon Pilgub, Suhardi Duka-Jenderal Salim Mengga (SDK-JSM) di Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu pada Selasa (8/10). PB disebut membagikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada 300 peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut hasil pengawasan Panwascam, uang itu ada dalam amplop, yang berisi 1 lembar pecahan Rp 50 ribu kepada kurang lebih 300 orang," terangnya.

Dia menjelaskan saat kejadian, Panwascam yang berada di lokasi sudah mencoba mencegah aksi PB yang membagi-bagikan uang. Hanya saja kata dia, massa di lokasi berkerumun dan saling berebutan menerima amplop.

ADVERTISEMENT

"Akhirnya Panwascam hanya bisa video saja kejadian itu," tuturnya.

Dia menambahkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya warga yang menerima uang dan terlapor oknum legislator. Termasuk meminta keterangan dari ahli pidana Pemilu.

"(Sudah dimintai keterangan) Panwascam, saksi dari Panwascam dan penerima sudah kami mintai keterangan, kemudian ahli sudah juga kita minta keterangan, ahli pidana. Sudah juga (terlapor) diperiksa," beber Darmawan.

Darmawan mengaku kasus ini tengah berproses di Sentra Gakkumdu Pasangkayu. Dia menyebut hasil kelanjutan perkara ini nantinya akan diumumkan oleh Gakkumdu.

"Masih sementara berproses di Gakkumdu, nanti hasilnya di Gakkumdu," imbuhnya.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads