Kantor Imigrasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) mendeportasi 2 warga negara asing (WNA) asal China berinisial LH (54) dan HJ (52). Keduanya dideportasi karena melakukan aktivitas tambang pasir di Kabupaten Pasangkayu namun hanya mengantongi izin tinggal kunjungan.
"Keduanya (sebelumnya) sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Ikram A Taha kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Ikram menerangkan kedua WNA itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Senin (16/9). Pihaknya awalnya mengamankan kedua WNA itu usai mendapat laporan dari masyarakat, Kamis (12/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas yang bersangkutan di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pedalaman di Kantor Imigrasi Mamuju," terangnya.
Lanjut Ikram, pihaknya kemudian mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal dari tangan kedua WNA tersebut. Setelah diperiksa, kedua WNA itu terbukti melakukan pelanggaran karena melakukan aktivitas tidak sesuai visa dan izin tinggal.
"Keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya," bebernya.
Ikram menambahkan kedua WNA itu masuk ke Indonesia sejak 9 Agustus 2024. Dia pun menegaskan akan menindak tegas WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
"(Kedua WNA itu) tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," pungkasnya.
(hsr/asm)