Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan dua laporan terhadap calon gubernur Sulsel nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto terkait dugaan pelanggaran kampanye tidak terbukti. Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran dalam kasus ini.
"Tidak terbukti adanya dugaan tindak pidana pemilu," ujar Penyidik Gakkumdu Sulsel Rahmat Hidayat kepada detikSulsel, Kamis (24/10/2024).
Rahmat menuturkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Danny tidak terbukti setelah penyidik Gakkumdu melakukan pemeriksaan ke pihak terkait. Hasil penyelidikan Gakkumdu ini juga sudah diplenokan Bawaslu Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada kajian akhirnya dan sudah dibahas di sentra Gakkumdu dan sudah diplenokan oleh pimpinan (Bawaslu), tidak terbukti ada dugaan pelanggaran pidana setelah dilakukan pemeriksaan pihak yang terkait, pelapor dan terlapor serta saksi," kata Rahmat.
Kepsek Hadiri Peresmian Posko Terancam Pidana
Sementara, laporan terhadap oknum Kepala SMP di Makassar berinisial SA yang menghadiri peresmian posko pemenangan Danny-Azhar di Takalar telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. SA pun terancam pidana pemilu.
"(Kasus) Kepala sekolah sementara proses penyidikan ini. Kemarin kita sudah ambil keterangannya kepala sekolah tersebut, kepala dinas dan beberapa kepala sekolah lainnya yang kita ambil keterangannya," kata Rahmat.
"Iya, sudah naik sidik," tambahnya.
Penyidik Sentra Gakkumdu menyatakan dugaan unsur pidana kasus SA yang menghadiri acara peresmian posko itu sudah memenuhi unsur. Meski demikian, sampai saat ini, SA belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Alasannya karena memang terpenuhi unsur pidana pemilihan pasal 188 juncto pasal 71 (UU Pilkada) kemudian berdasarkan bukti-bukti. Untuk sementara belum (ada tersangka) karena kita masih sementara proses pengembangan," bebernya.
Diketahui, Danny sebelumnya dilaporkan atas dugaan pidana pemilu saat kampanye di Takalar dan Palopo beberapa waktu lalu. Danny dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian saat kampanye di Palopo dan dugaan pelibatan ASN di Takalar.
Danny juga telah menjalani pemeriksaan di Bawaslu Sulsel atas 2 laporan tersebut, Sabtu (19/10). Danny mengaku menghadiri pemeriksaan di Bawaslu karena taat hukum.
"Kami hadir di sini, kami taat hukum dan kami kami hadir di sini atas 2 laporan," kata Danny kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Dia memastikan telah menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Gakkumdu Sulsel. Dia pun optimistis dua laporan itu tak akan terbukti.
"Tidak ada nah saya diundang di situ, bagaimana saya mengundang orang na saya diundang," ujarnya.
(hsr/hsr)