Kasus Kepala Puskesmas Ranga-rangan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Hamzah yang mengajak bawahannya memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilkada Mamuju dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Tersangka segera akan menjalani persidangan.
"Kejaksaan Negeri Mamuju menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah," ujar Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Antonius mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Gakkumdu Mamuju pada Selasa (22/10). Dia menuturkan tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kami tidak lakukan penahanan karena apa? Karena dari syarat objektif dan syarat subjektif untuk melakukan penahanan yaitu berdasarkan Pasal 21 ayat 42 ini tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan," terangnya.
Antonius menyebut waktu penanganan perkara pidana pemilu sangat singkat. Olehnya itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Ini kan menyangkut tindak pidana pilkada ini sangat singkat maka kami akan segera mungkin untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Untuk masalah kapan bisa disidangkan menunggu penetapan dari Pengadilan untuk penetapan hari sidang," jelasnya.
Diketahui, kasus Hamzah yang diduga mengajak bawahannya di Puskesmas Ranga-ranga, Kecamatan Kalukku, memilih paslon 1 Sutinah Suhardi-Yuki Permana mulai diusut Bawaslu pada Rabu (25/9). Kasus itu kemudian ditangani Sentra Gakkumdu Mamuju.
Selanjutnya, kasus Hamzah masuk ke tahap penyidikan dan ditangani Satreskrim Polresta Mamuju. Setelah cukup bukti, Hamzah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujar Kasi Pidum Kejari Mamuju Rika saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/10).
(hsr/asm)