Kepala Puskesmas Ranga-ranga di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Hamzah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mengajak bawahannya memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilkada Mamuju. Hamzah diduga melanggar Undang-Undang Pilkada terkait netralitas ASN.
"Iya sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujar Kasi Pidum Kejari Mamuju Rika saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/10/2024).
Rika mengatakan jika pihaknya telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. Pihaknya pun tengah mengkaji berkas perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kita akan kaji lagi, pelajari lagi berkas perkaranya," terangnya.
Diketahui, kasus Hamzah yang diduga mengajak bawahannya di Puskesmas Ranga-ranga, Kecamatan Kalukku, memilih paslon 1 mulai diusut Bawaslu pada Rabu (25/9). Kasus itu kemudian ditangani Sentra Gakkumdu Mamuju.
Selanjutnya, kasus Hamzah masuk ke tahap penyidikan dan ditangani Satreskrim Polresta Mamuju. Setelah cukup bukti, Hamzah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Hamzah diduga mengajak bawahannya memilih paslon nomor urut 1, Sutinah Suhardi-Yuki Permana di Pilkada Mamuju 2024. Ajakan Hamzah itu beredar di WhatsApp Group (WAG) bernama 'Puskemas Ranga-ranga'.
Hamzah membenarkan dirinyalah yang mengirim pesan ke WAG group tersebut. Namun dia berdalih pesannya itu bukan ajakan memilih calon bupati petahana Sutinah Suhardi.
"Untuk calon yang saya upload itu artinya saya sepenuhnya tidak mengarah, menekan pilihlah ini (Sutinah Suhardi-Yuki Permana)," ujar Hamzah kepada wartawan, Rabu (25/9).
(hsr/sar)