Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Zudan Arif Fakrulloh menghormati proses hukum kasus tiga ASN Bapenda Sulsel yang diduga mengkampanyekan salah satu paslon Pilgub Sulsel 2024. Zudan menyebut asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan.
"Pemprov akan ikuti rekomendasi dari instansi yang berwenang," ujar Zudan kepada detikSulsel, Selasa (8/10/2024).
Sebagai informasi, kasus tiga ASN Bapenda kini telah dilanjutkan Bawaslu Sulsel ke tahap penyidikan dan diserahkan ke Polda Sulsel serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kendati demikian, Zudan mengatakan selama proses penyidikan mereka akan bertugas seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tetap berkantor seperti biasa), kita hormati asas praduga tidak bersalah," katanya.
Diketahui, tiga ASN UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1 Bapenda Sulsel dinyatakan terbukti mengampanyekan paslon Pilgub Sulsel 2024. Kasus tersebut kini dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara sanksi pelanggaran netralitasnya diteruskan ke BKN.
"Kesimpulan dan rekomendasinya untuk ditindaklanjuti ke BKN untuk netralitas ASN-nya. Adapun terkait pidana disepakati tadi ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Anggota Bawaslu Abdul Malik kepada wartawan, Sabtu (5/10).
Ketiga ASN yang ditetapkan melanggar netralitas ASN tersebut, yakni Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 Bapenda Sulsel Yarham bersama dua pegawainya berinisial A dan S. Mereka dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN usai Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan yang dilanjutkan rapat pleno Bawaslu Sulsel, Sabtu (5/10).
Malik menyebut Yarham diduga kuat melanggar Pasal 188 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Yarham diancam pidana penjara enam bulan dan denda Rp 6 juta.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menambahkan dari hasil penyelidikan ketiga ASN bersangkutan melakukan pose dua jari disertai barang bukti kartu nama paslon beserta nomor urutnya. Ketiganya dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
(sar/asm)