Bawaslu Sulsel melimpahkan laporan pelanggaran kampanye memakai fasilitas negara oleh Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak ke Bawaslu Soppeng. Keputusan tersebut menuai protes dari tim hukum Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
"Bawaslu Sulsel sudah mengeluarkan rekomendasi memindahkan laporan ini ke Bawaslu Soppeng. Ini ada apa?," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada wartawan di Makassar, Jumat (18/10/2024).
Menurutnya, laporan itu seharusnya tetap ditangani oleh Bawaslu Sulsel karena terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilgub Sulsel. Bawaslu Soppeng, menurut Ahmad, tidak mempunyai kewenangan mendiskualifikasi calon gubernur sesuai tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika laporan ini dipindahkan ke Bawaslu Soppeng maka Bawaslu Kabupaten Soppeng tidak punya kewenangan mendiskualifikasi gubernur karena ranahnya hanya tingkat kabupaten," katanya.
Dia kemudian menuding keputusan melimpahkan laporannya ke Bawaslu Soppeng adalah bentuk akal-akalan Bawaslu Sulsel. Dia juga khawatir demokrasi untuk Pilgub Sulsel akan tercoreng atas kejadian ini.
"Ini adalah upaya akal-akalan, menurut kami, Bawaslu Sulsel memindahkan perkara ini ke Bawaslu Soppeng. Inilah yang membuat kami, sebagai tim hukum DIA, ada apa dengan Bawaslu Sulsel. Kenapa sampai memindahkan yang seharusnya ranahnya provinsi?" ujarnya.
"Padahal pelanggaran ini dilakukan oleh calon gubernur. Ini adalah ketidakadilan yang dipertontonkan dan ini membuat Pilkada kita akan tercoreng dengan Bawaslu Sulsel memindahkan laporan ke tingkat kabupaten. Artinya ini adalah upaya manipulasi menurut saya," tambah Ahmad.
Pihaknya menegaskan akan menunggu reaksi Bawaslu atas protes yang disampaikannya ini. Jika tak diindahkan, dia berencana akan melaporkan Bawaslu Sulsel ke Bawaslu RI hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Jadi ini kita akan tunggu bagaimana reaksi Bawaslu Sulsel, ketika kami tidak mendapatkan jawaban yang rasional dan cukup masuk akal maka kami akan meminta keadilan ke Bawaslu RI dan paling jauh kita akan melapor ke DKPP terhadap para komisioner Bawaslu Sulsel terkait laporan ini," tegasnya.
Dia menyebut laporannya semata untuk mengembalikan muruah Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Meskipun tak dilaporkannya, kata dia, Bawaslu seharusnya sudah menjadikan kasus ini sebagai temuan pelanggaran kampanye.
"Ini Bawaslu harusnya walau pun tanpa laporan dari kami, bisa menjadikannya temuan karena ini adalah pelanggaran yang sangat nyata bagi kami. Tidak mungkin ada kegiatan yang mengerahkan massa banyak tidak ada Bawaslu di situ. Ini di depan matanya Bawaslu dia (ASS-Kaswadi) melakukan pelanggaran berat," jelasnya.
Diketahui, ASS dan Kaswadi dilaporkan ke Bawaslu Sulsel soal dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah, Rabu (16/10). ASS dilaporkan usai menghadiri acara jalan santai yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10).
Tim hukum Danny-Azhar menduga ada penggunaan fasilitas negara yang menguntungkan paslon nomor urut 2. Sementara Kaswadi diduga memfasilitasi kegiatan tersebut sehingga dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah.
Usai dilaporkan, Bawaslu Sulsel melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Soppeng. Alasannya, penanganan kasus akan lebih efektif dan efisien jika kasus itu ditangani oleh Bawaslu Soppeng.
"Prinsip penanganan pelanggaran, efektif, efisien, mudah dan murah," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada detikSulsel, Jumat (18/10).
Alasan lainnya, lanjut Saiful, kejadian dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad ini terjadi di Soppeng. Pihak terlapor yakni Kaswadi Razak berada di Soppeng.
"Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terjadi di Soppeng, pihak terlapor juga ada di Soppeng salah satunya,"katanya.
(hmw/ata)