Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu paket C pada Pilkada Palopo 2024, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selain Trisal Tahir, tiga komisioner KPU Palopo turut jadi tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara, Rabu (16/10) malam. Hasil gelar perkara kemudian memutuskan menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid sebagai tersangka pada Kamis (17/10).
"Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara," kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Dirangkum detikSulsel, berikut 5 fakta Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo ditetapkan tersangka kasus ijazah palsu:
1. Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo Akan Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Jumat (18/10) hari ini. Pemeriksaan tersangka juga dijadwalkan pada Senin (21/10) pekan depan.
"Kita panggil besok (hari ini) kemudian Senin. Sudah (dilayangkan surat panggilan)," ujar AKP Sayed Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (17/10).
Sayed belum menanggapi lebih jauh soal penahanan para tersangka. Dia menyebut pihaknya masih akan fokus melakukan pemeriksaan.
"Belum, kita harus melakukan pemanggilan dulu sebagai tersangka," katanya.
2. Peran Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo
Sayed mengungkapkan peran tersangka dalam kasus ini berbeda-beda. Trisal Tahir berperan sebagai pengguna ijazah palsu tersebut.
"Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," ujar Sayed.
Sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.
"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu)," kata AKP Sayed.
"Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi sayrat) kembali," sambungnya.
Trisal Tahir dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga komisioner KPU dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
3. Status Kepesertaan Trisal Tahir Masih Dikaji
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana menyebut status kepesertaan Trisal Tahir masih akan dikaji lebih lanjut. Dia menyebut Trisal juga masih bisa melakukan kampanye.
"Kita belum bisa simpulkan, masih berproses, masih ada pembahasan ketiga nanti. Bawaslu akan menyerahkan ke kejaksaan saat penyidikan selesai. Kemudian dilanjutkan penjelasannya nanti oleh Gapindu setelah 14 hari itu ya," kata Khaerana kepada wartawan, Kamis (17/10).
Khaerana menjelaskan Trisal masih tetap bisa menjalankan aktivitas seperti peserta pilkada lainnya. Termasuk turun melakukan kampanye.
"Kan belum ada keputusan, masih proses," ucapnya.
Simak respons Trisal Tahir di halaman selanjutnya.
(asm/hsr)