Pembelaan KPU Palopo Soal 3 Komisioner Tersangka Ijazah Palsu Cawalkot Trisal

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pembelaan KPU Palopo Soal 3 Komisioner Tersangka Ijazah Palsu Cawalkot Trisal

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 18 Okt 2024 07:01 WIB
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin. Foto: detikSulsel
Palopo -

Tiga komisioner KPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu calon wali kota (cawalkot) Palopo Trisal Tahir yang juga tersangka. KPU berdalih penetapan Trisal Tahir sebagai cawalkot telah melalui proses.

Adapun ketiga komisioner tersebut yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua anggotanya Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid. Terkait penetapan tersangka itu, Irwandi mengaku siap menjalani proses pemeriksaan.

"Intinya kami menghargai semua proses dan siap menjalani semua proses itu. Apapun keputusannya kepolisian dalam hal ini Sentra Gakkumdu itu kami hargai," ujar Irwandi kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwandi mengaku segala keputusan yang mereka ambil dalam proses pendaftaran hingga penetapan calon di KPU Palopo berdasarkan surat KPU RI. Namun demikian, Irwandi tidak menjelaskan secara detail mengenai surat KPU RI tersebut.

"Dan hasil mediasi di Bawaslu. Kan itu ada sidang mediasi di Bawaslu sebelumnya. Itu keputusannya ada beberapa poin, saya kurang ingat. Tapi intinya semua keputusan yang diperintahkan dalam keputusan Bawaslu itu kami jalankan," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Bukan memerintahkan meloloskan tapi ada beberapa poin di situ yang harus kami tindak lanjuti dan itu sudah kami lakukan semua," sambungnya.

Dia menegaskan dirinya dan 2 komisioner KPU Palopo lainnya siap menjalani proses kasus ini. Irwandi mengaku akan mengklarifikasi segala dugaan terkait pemalsuan ijazah Trisal Tahir.

"Iya, harus siap (klarifikasi). Harus siap dengan segala proses," katanya.

Peran Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengungkap peran tersangka dalam kasus ini berbeda-beda. Trisal Tahir berperan sebagai pengguna ijazah palsu tersebut.

"Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," ujar Sayed kepada detikSulsel, Kamis (17/10).

Sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.

"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu)," kata AKP Sayed.

"Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi sayrat) kembali," sambungnya.

Trisal Tahir dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara ketiga komisioner KPU dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads