"Kami masih menunggu info resmi dari polres atas berita yang beredar," kata Farid saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
Farid mengungkapkan hingga saat ini belum menerima penjelasan terkait penetapan tersangka Trisal Tahir. Sehingga, kata dia, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
"Kami belum dapat penjelasan resminya. Saya belum bisa kasih komentar. Setelah dapat pi info resminya dulu," imbuh Farid.
Diketahui, Trisal Tahir ditetapkan tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah paket C yang tidak terdaftar. Dalam kasus ini, tiga komisioner KPU Palopo turut ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan tersangka pada Jumat (18/10) besok. Pemeriksaan tersangka juga dijadwalkan pada Senin (21/10) pekan depan.
"Kita panggil besok kemudian Senin. Sudah (dilayangkan surat panggilan)," ujar AKP Sayed Ahmad kepada detiSulsel, Kamis (17/10).
Saat ditanya apakah para tersangka akan ditahan, AKP Sayed tak menanggapinya lebih jauh. Menurutnya, pihaknya akan fokus melakukan pemeriksaan tersangka.
"Belum, kita harus melakukan pemanggilan dulu sebagai tersangka," katanya.
(asm/sar)