Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Trisal Tahir (TT) dan tiga komisioner KPU Palopo ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan ijazah palsu. Polisi pun mengungkap peran masing-masing para tersangka.
"Saudara TT kan menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
Tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka ialah Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid. Ketiganya berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (3 Komisioner KPU) patut diduga dia mengetahui (penggunaan ijazah palsu)," kata AKP Sayed.
"Karena hasil klarifikasi pertama dia mengetahui ijazah tersebut tidak terdaftar, namun melalui pleno dinyatakan MS (memenuhi syarat) kembali," sambungnya.
Trisal Tahir sendiri dijerat Pasal 184 UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sementara ketiga komisioner KPU Palopo dijerat Pasal 180 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Gakumdu Palopo. Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara Rabu (16/10) malam dan hari ini.
(hmw/sar)